Jakarta, CNBC Indonesia - Harga tiket pesawat kembali jadi sorotan. Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae mengungkapkan keluhan masyarkat mengenai harga tiket pesawat yang masih tinggi.
Di sisi lain, pemerintah memberikan sinyal potensi akan adanya perubahan harga tiket pesawat. Hal itu terungkap dalam rapat kerja Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Dalam rapat tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa mengaku sedang mempertimbangkan untuk mengubah regulasi dari harga tiket pesawat. Evaluasi mengenai komponen harga tiket sedang dilakukan. Menyusul adanya masukan dari rapat-rapat sebelumnya.
"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sedang mengevaluasi pemetaan tarif angkutan udara dengan mempertimbangkan beberapa hal. Seperti kenaikan pada komponen maintenance yang sudah termasuk biaya maintenance reserve (cadangan pemeliharaan), menyebabkan maskapai membutuhkan biaya lebih besar untuk reaktivasi pesawat udara," kata Lukman, dikutip Jumat (23/5/2025).
Di sisi lain, sambungnya, maskapai pun harus berpacu dalam memenuhi pertumbuhan permintaan setelah dunia dihantam pandemi Covid-19. Ditambah dampak akibat adanya gangguan pada ekosistem suku cadang global.
Belum lagi efek masalah lain seperti kerusakan mesin, kenaikan harga kontrak, serta kenaikan kurs dolar AS.
Sementara itu, ungkap Lukman, ada perubahan aturan mengenai pencatatan akuntansi. Halini menyebabkan adanya penurunan pada komponen biaya sewa pesawat. Perubahan itu menyangkut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 73/2020.
"Menyebabkan perubahan pencatatan pembukuan komponen sewa pesawat menjadi penyusutan. Serta adanya restrukturisasi utang sewa pesawat pascapandemi Covid-19," sebut Lukman.
Selama ini maskapai berpegangan pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri serta Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 106 tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
"Usulan perubahan kebijakan terkait tarif angkutan udara Perubahan Permenhub Nomor 20 Tahun 2019 dan Kepmenhubi Nomor 106 Tahun 2019, karena terdapat perubahan formulasi perhitungan tarif yang memperhitungkan jarak dan waktu tempuh serta perubahan besaran tarif batas atas dan tarif batas bawah," ujar Lukman.
Selain itu penyesuaian Tarif Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi terutama sangat diperlukan untuk rute-rute jarak pendek.
"Diferensiasi tarif sesuai kelompok layanan (full service, medium, dan no frills) hanya diberlakukan untuk tipe pesawat jet, tidak lagi diberlakukan untuk tipe pesawat propeller. Hal ini untuk mendorong peningkatan penerbangan dengan pesawat propeller yang lazim digunakan untuk konektivitas di daerah," sebut Lukman.
Termasuk penyesuaian Tarif Batas Bawah dari Tarif Batas Atas (TBA) untuk menghindari predatory tarif dan mendorong persaingan usaha yang lebih sehat.
"Selain itu menghindari efek di masyarakat yang disebabkan gap yang sangat lebar antara low season dan tarif pada saat high season," ujar Lukman.
Tarif Tak Cuma Memperhitungkan Jarak
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Garuda Indonesia Wamildan Tsani Panjaitan membeberkan 3 tantangan utama yang tengah dihadapi maskapai penerbangan di Indonesia.
Pertama, katanya, sejak perumusan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat pada tahun 2019, struktur biaya maskapai penerbangan telah mengalami perubahan signifikan. Terutama terkait peningkatan harga avtur dan beban maintenance (perawatan) pesawat.
Kedua, adanya perubahan signifikan nilai tukar atau kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Menurutnya, sejak tahun 2019 terjadi kenaikan kurs sekitar 14-15%, sehingga menambah beban bagi margin profit yang sudah menipis.
Ketiga, lanjut Wamildan, persoalan margin yang sangat ketat memberikan beban sangat berat kepada maskapai penerbangan. Akibat penurunan seat load factor (SLF) secara global sebesar 3-5% selama kondisi ekonomi tidak menentu. Hal ini membuat margin profitabilitas menjadi negatif.
Wamildan kemudian memaparkan peningkatan biaya yang dialami maskapai untuk penerbangan rute Cengkareng-Denpasar. Sejak tahun 2019, terjadi lonjakan biaya penerbangan yang signifikan. Yakni, dari Rp194 juta per penerbangan di tahun 2019 menjadi Rp269 juta di tahun 2025. Ada kenaikan biaya penerbangan sebesar 38%.
"Ada peningkatan sebesar Rp31 juta dari sisi MRO atau maintenance, repair, dan overhaul. Dari sisi fuel juga meningkat, kemudian tarif sewa pesawat ini bisa dinegosiasikan karena waktu itu Garuda Indonesia melewati proses restrukturisasi, kemudian ada pertumbuhan upah minimum sebesar 35% sejak tahun 2019," paparnya.
Ditambah kenaikan beban biaya lain, termasuk marketing dan beban bunga.
Proses Finalisasi
Kata Wamildan, perubahan komponen biasa sebesar 5% akan berdampak pada margin maskapai penerbangan.
Karena itu, Wamildan mengaku telah berkoordinasi intensif dengan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub. Mengenai penyesuaian atas TBA atau tarif batas atas tiket pesawat.
"Kami dari airlines (maskapai penerbangan) mengusulkan, dan saat ini masih dalam proses finalisasi, excersise, memperhatikan berbagaimacam faktir, kami mengusulkan opsi penyesuaian TBA. Untuk besarannya kami masih akan menunggu hasil koordinasi lanjut dengan ditkern perhuungan udara," ucapnya.
"Perhitungannya, dari sebelumnya berdasarkan jarak, sudah disepakati akan memperhitungkan juga block hour atau lamanya penerbangan," kata Wamildan.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae menyebut perlu pembenahan demi meningkatkan kenyamanan dan keselamatan penerbangan masyarakat.
"Masyarakat masih menyampaikan keluhan seputar harga tiket yang tinggi, keterlambatan penerbangan, serta tingginya airport tax. Hal ini perlu segera ditindaklanjuti dengan perbaikan menyeluruh terhadap sistem layanan dan manajemen penerbangan," ujar Ridwan.
Foto: Gambaran rencana kenaikan TBA tiket pesawat, tangkapan layar paparan Dirut Garuda Indonesia dalam RDP dengan Komisi V DPR RI, Kamis (22/5/2025). (Tangkapan layar youtube Komisi V DPR RI Channel)
Gambaran rencana kenaikan TBA tiket pesawat, tangkapan layar paparan Dirut Garuda Indonesia dalam RDP dengan Komisi V DPR RI, Kamis (22/5/2025). (Tangkapan layar youtube Komisi V DPR RI Channel)
(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Bos Danantara Bocorkan Potensi Kerja Sama Boeing Dengan Garuda
Next Article Video: Bali & Singapura, Dominasi Tujuan Garuda di Libur Lebaran!