loading...
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni merespons salinan SK Menteri Kehutanan Nomor 32 per tanggal 31 Januari 2025 yang beredar di media sosial. Foto/Istimewa
JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni merespons salinan SK Menteri Kehutanan Nomor 32 per tanggal 31 Januari 2025 yang beredar di media sosial. SK tersebut berisi Perubahan atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 234 Tahun 2024 tentang Penetapan Struktur Organisasi Operation Management Office (OMO) Indonesia Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030.
Menhut Raja Juli mengatakan dokumen yang beredar di masyarakat adalah benar dan autentik dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut). “Dokumen Keputusan Menteri tersebut merupakan dokumen publik yang dapat diakses oleh masyarakat,” ujarnya, Kamis (6/3/2025).
Dia menjelaskan, revisi struktur OMO FOLU 2025 berisi perbaikan dan penyempurnaan dari OMO sebelumnya. Dia menerangkan, OMO terdiri dari ASN, mantan ASN, dan pihak eksternal yang dapat membantu kementerian untuk pencapaian target Indonesia FOLU Net Sink 2030.
”Pembiayan kegiatan OMO yang baru dibentuk berdasarkan SK 32 Tahun 2025 tersebut, sama dengan pembiayaan kegiatan OMO sebelumnya, yaitu pendanaan dari donor dan/atau negara mitra, dan yang pasti saya pastikan itu tidak bersumber dari APBN,” pungkasnya.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, FOLU Net Sink 2030 adalah sebuah kondisi yang ingin dicapai melalui aksi mitigasi penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dari sektor kehutanan dan lahan dengan kondisi dimana tingkat serapan sudah lebih tinggi dari tingkat emisi pada 2030.
(rca)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya