Kesaksian Penyidik KPK Rossa Purbo di Pengadilan Buka Kotak Pandora Kasus Hasto

6 hours ago 1

loading...

Kesaksian penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dalam persidangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membuka sejumlah fakta yang selama ini tidak muncul. Foto/SindoNews

JAKARTA - Kesaksian penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti dalam persidangan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat membuka sejumlah fakta yang selama ini tidak muncul.

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengapresiasi keterangan Rossa. Menurut dia Rossa adalah salah satu saksi kunci yang dapat mengungkap kasus itu. Seperti diketahui, Rossa hadir dalam persidangan pada Jumat 9 Mei 2025.

Yudi menilai, kesaksian Rossa dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan tersebut sangat penting. Rossa telah membuka kotak pandora dalam kasus Hasto. Dengan keterangan itu, Yudi yakin publik bisa melihat dan memahami rangkaian peristiwa yang terjadi.

Baca juga: Penyidik KPK Rossa Purbo Sebut Hasto Talangi Rp400 Juta PAW Harun Masiku

”Semakin kemari jalannya sidang semakin banyak fakta terkuak. Apa yang disampaikan oleh Rossa tentu sudah berdasarkan bukti-bukti yang sudah dimiliki oleh KPK, yang dikumpulkan pada saat proses penyelidikan dan penyidikan,” katanya, Rabu (14/5/2025).

Dalam persidangan tersebut, Rossa mengungkap beberapa hal. Di antaranya terkait dengan pengumuman Operasi Tangkap Tangan (OTT) Harun Masiku yang disampaikan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Padahal saat itu OTT masih belum selesai.

Baca juga: Penyidik KPK Rossa Purbo Akui Tidak Ada Perintah Langsung Hasto Menghalangi Penyidikan di PTIK

Rossa menilai tindakan itu sebagai bagian dari upaya untuk menggagalkan operasi senyap tersebut. Tidak sampai di situ, Rossa mengaku, setelah Firli menyampaikan OTT itu kepada publik, dia diganti. Bahkan Firli memulangkan Rossa ke instansi asalnya yakni Polri.

Dia juga memastikan bahwa pemilik nomor ponsel dengan nama Sri Rejeki Hastomo adalah Hasto. Bahkan, dia juga mengungkap proses OTT termasuk upaya untuk menghilangkan barang bukti dengan perintah menceburkan ponsel ke dalam air.

”Keterangan Rossa yang sudah menjadi fakta persidangan mampu membuktikan bahwa tidak ada kriminalisasi dalam perkara Hasto, yang ada adalah Hasto menjadi tersangka dan terdakwa karena perbuatannya sendiri. Baik kasus suap dan perintangan penyidikan,” jelasnya.

Yudi menambahkan, kesaksian yang sudah disampaikan oleh Rossa membuka hal-hal baru. Salah satunya perbuatan yang dilakukan Firli Bahuri saat masih memimpin KPK. Dengan kesaksian tersebut, dia menilai isu kriminalisasi dan politisasi kasus Hasto menjadi semakin tidak relevan. Sebab, fakta-fakta persidangan sudah mengungkap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh terdakwa.

”Strategi jaksa sudah tepat, diawal sidang langsung menghadirkan saksi-saksi kunci yang memperkuat dakwaan mereka agar hakim semakin yakin alat bukti sudah cukup dimiliki oleh KPK,” kata dia.

(cip)

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |