KPK Limpahkan 2 Perkara Hasto Kristiyanto ke Penuntut Umum

4 days ago 4

Kamis, 06 Maret 2025 - 15:49 WIB

loading...

KPK Limpahkan 2 Perkara...

KPK melimpahkan dua berkas perkara Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ke Jaksa Penuntut Umum, Kamis (6/3/2025). FOTO/NUR KHABIBI

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melimpahkan dua berkas perkara Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ke Jaksa Penuntut Umum, Kamis (6/3/2025). Dua berkas perkara terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

"Pada hari ini Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara tersangka HK," kata Tessa kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).

Tessa menuturkan, pelimpahan dua berkas perkara itu yakni kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Hasto Kristiyanto telah ditahan KPK pada Kamis (20/2/2025).

Dalam konferensi pers, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa Hasto ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas 1 Jakarta Timur. Penahanan ini dilakukan setelah Hasto diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.

Untuk diketahui, Hasto ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR. Ia diduga bekerja sama dengan Harun Masiku untuk menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Selain itu, Hasto juga menjadi tersangka dalam kasus perintangan penyidikan. Ia diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Hasto mengajukan praperadilan atas status tersangkanya. Namun, permohonan tersebut tidak diterima oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (13/2/2025). Meski demikian, Hasto kembali mengajukan praperadilan pada Senin (17/2/2025), kali ini dengan dua permohonan sekaligus.

Baca Juga

KPK Belum Siap, Sidang Praperadilan Hasto Ditunda hingga 14 Maret

(abd)

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Didakwa Rugikan Negara...

1 jam yang lalu

Sahur Bareng Korban...

1 jam yang lalu

Didakwa Rugikan Negara...

1 jam yang lalu

Usai Bertemu Jaksa Agung,...

1 jam yang lalu

Majelis Hakim Tegur...

1 jam yang lalu

Komandan RSMC Kunjungi...

2 jam yang lalu

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |