KPK Limpahkan Berkas Perkara Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Tipikor

3 days ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini.

"Sesuai dengan proses tahapannya hari ini dari pihak penuntut sudah menyerahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sudah diterima panitera, telah tercatat, jadi tinggal menunggu proses berikutnya," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (7/3) petang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setyo menjelaskan proses penegakan hukum kasus tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan tidak ada tindakan yang diburu-buru oleh KPK.

"Sebenarnya kalau masalah cepat, mungkin orang bilang istilahnya cepat ada yang dikejar lambat ada yang ditunggu, enggak juga. Semua sudah melalui proses tahapan dan dianggap sudah selesai," kata Setyo.

"Dan satu lagi kan penyidik masih punya beban tanggung jawab terhadap satu tersangka [Advokat PDIP Donny Istiqomah] yang sudah ditetapkan pada saat itu bersama-sama dengan HK. Oleh karena itu, ini dituntaskan, maka fokus berikutnya adalah persiapan untuk tersangka lainnya," kata Setyo.

KPK, tambah dia, saat ini sedang menunggu penetapan dari Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Tinggal menunggu penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mudah-mudahan semua lancar," terang Setyo.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com di Kantor KPK, Jumat (7/3) petang, tim penasihat hukum Hasto yang diwakili Johanes Tobing terlihat membawa setumpuk berkas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan menggunakan troli.

Ia menegaskan tim penasihat hukum siap bertarung dengan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Siap dong," kata Tobing.

Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah (belum ditahan) diproses hukum atas kasus dugaan tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

Hasto disebut juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.

Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Hasto sudah berupaya untuk lepas dari status tersangka dengan mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, usaha tersebut kandas.

Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis (13/2), hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Menurut hakim, seharusnya permohonan dibuat secara terpisah.

Atas alasan itu, Hasto mengajukan dua permohonan Praperadilan pada Senin, 17 Februari. Praperadilan ini berpotensi gugur dengan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dimaksud.

(fra/ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |