loading...
KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap eks Dirut Pertamina, Nicke Widyawati terkait kasus dugaan korupsi pada transaksi jual beli gas antara PGN dan IAE. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap eks Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Nicke Widyawati. Pemanggilan ini terkait kasus dugaan korupsi pada transaksi jual beli gas antara Perusahaan Gas Negara (PGN) dan Inti Alasindo Energi (IAE).
Ia dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Adapun, dalam pemanggilan ini, Nicke akan diperiksa dalam statusnya sebagai Direktur SDM Pertamina.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Senin (10/3/2025).
Dalam kasus tersebut, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap lima saksi lain, yakni Direktur Keuangan Pertamina tahun 2014-2017, Arif Budiman; Direktur Keuangan PGN tahun 2016-April 2018, Nusantara Suyono; Direktur Gas Pertamina tahun 2014 s.d 2017, Yenni Andayani; Direktur PGN, Desima A Siahaan; dan Direktur Utama Pertagas, Wiko Migantoro.
Belum diketahui materi apa yang akan digali penyidik dari keterangan mereka. Keenam orang tersebut bakal diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, KPK menyatakan sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Perusahaan Gas Negara (PGN). Saat ini, kasus tersebut sudah masuk ke dalam proses penyidikan.
KPK juga sudah menetapkan tersangka dalam proses penyidikan tersebut. Namun, identitasnya belum diungkap.
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya