KPK Panggil Eks Ketua DPRD Jatim Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov

6 hours ago 1

loading...

KPK memanggil eks Ketua DPRD Jatim, Kusnadi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Pemprov Jatim 2021-2022. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Kusnadi. Hal itu terkait dengan pendalaman KPK dalam dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemerintah Provinsi Jatim 2021-2022.

"Pemeriksaan (Kusnadi) sebagai saksi dilakukan di Polresta Banyuwangi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (14/5/2025).

Baca juga: Rumah Anggota DPRD Jatim Digeledah KPK terkait Kasus Dana Hibah

Selain Kusnadi, KPK juga memanggil Sumatri (S), selaku petani dan Teguh Pambudi (TP) selaku notaris. Pemeriksaan keduanya juga dilakukan di Polresta Banyuwangi.

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pihak swasta lainnya dalam perkara ini. Mereka di antaranya Jodi Pradana Putra (JPP) dan Bagus Wahyudyono (BW).

"Pemeriksaan dilakukan di BPKP perwakilan Provinsi Jatim, Jalan Raya Bandara Juanda, Kabupaten Sidoarjo," ungkap Budi.

Budi belum menjelaskan apakah mereka hadir dalam jadwal pemeriksaan kali ini. Ia juga tak merinci apa yang akan didalami dari penyidik.

Baca juga: Diperiksa KPK, Pokmas Klaim Dana Hibah DPRD Jatim Bukan Proyek Fiktif

Sebagai informasi, KPK menyebut telah menetapkan sebanyak 21 tersangka dalam perkara ini. Empat dari tersangka itu merupakan penerima dan 17 sisanya merupakan pemberi.

Kendati demikian, KPK belum membeberkan nama-nama itu ke publik.

Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut nama-nama itu akan segera dibeberkan apabila penyidikan tuntas.

(shf)

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |