KPK Periksa Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv Tersangka Gratifikasi

3 days ago 6

CNN Indonesia

Jumat, 07 Mar 2025 13:50 WIB

Muhamad Haniv eks Kepala DJP Jakarta Khusus diperiksa perdana sebagai tersangka gratifikasi oleh penyidik KPK, Jumat (7/3). Muhamad Haniv eks Kepala DJP Jakarta Khusus diperiksa perdana sebagai tersangka gratifikasi oleh penyidik KPK, Jumat (7/3). (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus periode 2015-2018 Muhamad Haniv selaku tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Jumat (7/3). Ini merupakan pemeriksaan perdana Haniv sebagai tersangka.

"Hadir. Masih diperiksa," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (7/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan terhadap Haniv dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Haniv yang merupakan Kepala Kantor Wilayah DJP Banten tahun 2011-2015 itu telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Pengumuman status tersangka Haniv dilakukan KPK pada Selasa, 25 Februari 2025. Adapun Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) diteken pada 12 Februari 2025.

Haniv diduga menerima gratifikasi sekurang-kurangnya Rp21.560.840.634.

Meliputi gratifikasi untuk fashion show brand anaknya sejumlah Rp804.000.000, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634.

Atas perbuatannya, Haniv disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ia belum dilakukan penahanan.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah memanggil sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara. Di antaranya Pemeriksa Pajak Madya Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman tahun 2018-sekarang Hadi Sutrisno.

Hadi Sutrisno sempat menjabat sebagai Pemeriksa Pajak Madya Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Direktorat Jenderal Pajak tahun 2014-2018.

Kemudian saksi Ohim selaku Direktur Utama PT Wildan Saskia Valasindo tahun 2014-sekarang; Direktur Utama PT Bahari Buana Citra tahun 1998-2019 Otik Rostiana; dan Rita Kusumandari selaku Ibu Rumah Tangga.

(ryn/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |