loading...
KPK ungkap selisih pengadaan iklan dalam kasus korupsi Bank BJB ditaksir mencapai Rp222 miliar. Foto/SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengungkapkan kontruksi perkara kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB.
Plh. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo menyatakan, perkara tersebut terjadi pada 2021-2023. Bank BJB melalui Divisi Corsec akan memasang iklan ke media cetak, online, dan elektronik melalui enam agensi. Dari hal tersebut, kemudian ditemukan ada sejumlah kecurangan. Salah satunya selisih antara budget yang dianggarkan dengan yang diterima media.
"Terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media (selisih antara yang dibayarkan dari BJB ke agensi dengan agensi ke media), yaitu sebesar Rp222 miliar," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/3/2025).
"Rp222 miliar tersebut digunakan sebagai dana non budgeter oleh BJB, yang sejak awal disetujui oleh YR selaku Dirut bersama-sama dengan WH untuk bekerja sama dengan 6 agensi tersebut di atas untuk menyiapkan dana guna kebutuhan non budgeter BJB," sambungnya.
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Salah satu dari lima tersangka itu adalah eks Dirut BJB, Yuddy Renaldi (YR). Kemudian, pimpinan divisi corporate secretary BJB, Widi Hartoto (WH).
Selanjutnya, Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK) yang merupakan dari pihak swasta. "Pada 27 Februari 2025 KPK menerbitkan lima surat perintah penyidikan dengan tersangka YR, WH, IAD, S, dan SJK," kata Budi.
(cip)