KPK Sita 26 Kendaraan di Kasus BJB, Ada Moge Royal Enfield

3 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - KPK mengumumkan informasi terbaru kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten (Bank BJB). KPK telah menggeledah rumah salah satu tersangka, dan selaligus melakukan penyitaan kendaraan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, menjelaskan penggeledahan dilakukan pada 15 dan 16 April 2025. Tessa menyebut total ada dua rumah yang digeledah, masing-masing di Jakarta Selatan dan Cirebon.

"Penyidik melakukan penyitaan terhadap empat jenis kendaraan dengan merek yang pertama adalah satu unit Mitsubishi Pajero, satu unit Toyota Innova Zenix Hybrid, satu unit Toyota Avanza, dan satu unit kendaraan roda dua Yamaha Nmax," kata Tessa dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2025).

Ia mengatakan berbagai jenis kendaraan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten. Tessa mengatakan KPK sudah menyita sebanyak 26 kendaraan dalam perkara ini, termasuk motor gede diduga milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Tessa mengatakan motor gede Royal Enfield atas nama orang lain, bukan atas nama Ridwan Kamil.

"KPK menyampaikan bahwa terkait penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 26 kendaraan bermotor," jelas Tessa.

"Di mana salah satu kendaraan yang turut serta disita sebagaimana yang rekan-rekan ketahui bersama, untuk kemarin sudah digeser dan dititipkan di Rupbasan Cawang, Jakarta Timur, yaitu satu unit kendaraan merek Royal Enfield," sambungnya.

KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat sebagai Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.

Mereka diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.

Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi KPK sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.


(hoi/hoi)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Eks Jubir KPK Febri Diansyah Diperiksa Soal Kasus Harun Masiku

Next Article Pramono Deklarasi Menang Pilkada 1 Putaran, Ini Reaksi Ridwan Kamil

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |