KPK Temukan Catatan Dana Non-Budgeter Usai Geledah Rumah RK dan BJB

11 hours ago 1

CNN Indonesia

Jumat, 14 Mar 2025 06:20 WIB

KPK menemukan catatan pengeluaran dana non-budgeter usai menggeledah sejumlah tempat di Bandung, Jawa Barat, dalam tiga hari terakhir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan catatan pengeluaran dana non-budgeter usai menggeledah sejumlah tempat di Bandung, Jawa Barat, dalam tiga hari terakhir. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan catatan pengeluaran dana non-budgeter usai menggeledah sejumlah tempat di Bandung, Jawa Barat, dalam tiga hari terakhir.

Beberapa tempat yang digeledah antara lain rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan kantor pusat BJB.

"Banyak yang kami dapatkan terkait dengan dokumen-dokumen, catatan-catatan terkait dengan pengeluaran-pengeluaran dana non-budgeter tersebut," kata Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi mengaku pihaknya sudah memetakan para pihak yang menikmati dana non-budgeter itu.

"Tapi kita sudah dapat memetakan siapa saja pihak-pihak yang menikmati terkait dengan dana non-budgeter ini," ujarnya.

Budi mengatakan para penyidik juga menemukan bahwa para pihak yang menerima dana tersebut telah menggunakannya, bahkan ada yang disamarkan.

"Sejauh ini ada beberapa yang memang sudah dilakukan pentransferan, kemudian pembelanjaan, kemudian diatasnamakan orang lain. Menggunakan nominee orang lain terhadap dana-dana tersebut, dari hasil proses penggeledahan sudah kami temukan petunjuk tersebut dan akan kita perdalam nanti di proses penyidikan yang akan datang," katanya.

Budi menyebut penyidik juga menyita deposito senilai Rp70 miliar hingga kendaraan roda empat terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Bank BJB.

"Kami juga menyita sejumlah uang namun dalam bentuk deposito kurang lebih Rp70 miliar, kemudian ada beberapa kendaraan roda dua maupun roda empat," ujarnya.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp222 miliar ini.

Mereka ialah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dikeluarkan pada 27 Februari 2025.

Yudhi dkk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Mereka belum dilakukan penahanan tetapi sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

(fra/fr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |