loading...
KPK memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu Saidirman sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi untuk tersangka mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Foto/SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu Saidirman sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi untuk tersangka mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM). Pemeriksaan Saidirman dilakukan pada Senin, 3 Maret 2025.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebutkan, penyidik mendalami pengumpulan uang dari kepala SMA di Bengkulu untuk Rohidin.
“Penyidik mendalami pengumpulan uang dari para kepala sekolah tingkat SMA di Kota Bengkulu yang tergabung dalam Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kota Bengkulu untuk pemenangan Tersangka RM,” kata Tessa, Rabu (5/3/2025).
Selain itu, Tessa juga menerangkan, penyidik mendalami adanya temuan percakapan dugaan perintah untuk menyamakan keterangan antarsaksi kepala sekolah. “Penyidik juga mendalami temuan percakapan dugaan adanya perintah untuk menyamakan keterangan antarsaksi kepala sekolah di hadapan penyidik,” jelasnya.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Adapun dua tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) alias Anca. Mereka diduga melakukan pemerasan kepada ASN di Bengkulu untuk keperluan pemenangan Rohidin dalam Pilkada 2024.
KPK mengatakan besaran setoran ke Rohidin berbeda antara satu pejabat Pemprov dan pejabat lainnya. Selain itu, KPK juga menyita amplop bergambar Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang akan digunakan untuk serangan fajar di Pilkada 2024 bervariasi. Nominalnya berkisar antara Rp20.000-100.000. Untuk jumlah amplop tersebut bervariasi antara puluhan hingga ratusan ribu.
"Informasi yang saya dapatkan bervariasi antara Rp100.000, Rp50.000, dan Rp20.000," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPM, Selasa, 26 November 2024.
(cip)