CNN Indonesia
Jumat, 14 Mar 2025 15:57 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Jaksa KPK membeberkan kronologi lini masa eks calon legislatif PDIP Harun Masiku kabur dan buron sampai saat ini. Hal itu diungkapkan jaksa saat membacakan dakwaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus perintangan penyidikan kasus Harun. Jaksa KPK menjelaskan Hasto memiliki andil dalam upaya Harun melarikan diri.
Jaksa mengatakan mulanya pada 8 Januari 2020 petugas KPK menerima informasi adanya penerimaan uang terkait rencana penetapan Harun Masiku sebagai Anggota DPR 2019-2024 untuk Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, petugas KPK berhasil menangkap Wahyu di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
"Pada sekitar pukul 18.19 WIB, terdakwa mendapatkan informasi bahwa Wahyu Setiawan telah diamankan oleh petugas KPK. Kemudian terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya ke dalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu di kantor DPP PDI Perjuangan agar keberadaannya tidak bisa diketahui petugas KPK," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3).
Harun Masiku yang ditemui Nurhasan itu kemudian mematuhi perintah Hasto dan menunggu di kawasan Hotel Sofyan Cut Mutia, Jakarta. Karena itu, sejak pukul 18.52 WIB hari itu, ponsel Harun Masiku tak aktif dan tidak terlacak.
Namun, jaksa menjelaskan kala itu KPK masih bisa memantau keberadaan Harun Masiku dari ponsel milik Nurhasan.
Kemudian, pada pukul 20.00 WIB Harun Masiku terdeteksi berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) bersamaan dengan ajudan Hasto, Kusnadi.
"Kemudian petugas KPK mendatangi PTIK, namun tidak berhasil menemukan Harun Masiku," ujar jaksa.
Dalam pencarian Harun, KPK sudah dua kali menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua surat itu dikeluarkan pada 17 Januari 2020 dan 5 Desember 2024.
Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan Kusnadi untuk merendam ponsel milik Hasto. Hal itu dilakukan menjelang pemeriksaan Hasto sebagai saksi di KPK.
Hasto didakwa JPU KPK melakukan perintangan penyidikan dan memberikan suap untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP yang mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Hasto juga didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(tsa/mab)