Kronologi Kasus Korupsi Jual Beli Gas PT PGN, 2 Tersangka Ditahan

6 days ago 11
Daftar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi kasus korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE), terutama yang terjadi pada periode 2017 hingga 2021.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menjelaskan, pihaknya telah menetapkan dan menahan dua tersangka utama dalam kasus ini. Diantaranya adalah Iswan Ibrahim (ISW) selaku Komisaris PT IAE periode 2006-2023 dan Danny Praditya (DP) selaku Direktur Komersial PGN periode 2016-2019.

"Tersangka saudara ISW selaku komisaris PT IAE 2026-2023, kemudian tersangka saudara DP selaku Direktur Komersial PGN 2016-2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujar Asep dalam Konferensi Pers di Gedung KPK, dikutip Sabtu (12/4/2025).

Awal Mula Kasus

Asep menjelaskan, kasus ini bermula pada 19 Desember 2016 ketika Dewan Komisaris dan Direksi PGN mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN Tahun 2017. Dalam dokumen tersebut, tidak terdapat rencana pembelian gas dari PT IAE.

Namun, PT IAE ternyata memperoleh alokasi gas dari Husky-CNOOC Madura Limited (HCML) dengan rencana penyerapan pasca realokasi sementara ke PT Petrokimia Gresik sebesar 10 MMSCFD pada 2017, 15 MMSCFD pada 2018, dan 40 MMSCFD pada 2019.

"Bahwa pada Agustus 2017, tersangka DP memerintahkan Adi Munandir selaku Head of Marketing PGN untuk melakukan paparan kepada para trader gas antara lain PT Isar Gas, guna menawarkan trader-trader gas tersebut sebagai Local Distributor Company (LDC) PT PGN," kata Asep.

Kemudian, pada 31 Agustus 2017, Adi menjalankan perintah DP untuk menghubungi S selalu Direktur PT IAE, terkait kerja sama pengelolaan gas. Selanjutnya pada 5 September 2017 Danny Praditya memerintahkan Adi melakukan pertemuan dengan Isar Gas di kantor PGN, yang membahas lebih lanjut rencana kerja sama penjualan dan distribusi gas.

Dalam pembahasan tersebut, perwakilan dari Isar Gas menyampaikan arahan dari ISW agar PGN membayarkan uang muka sebesar US$ 15 juta sebagai syarat pembelian gas dari PT IAE. Uang muka tersebut disebutkan akan digunakan untuk melunasi kewajiban atau utang PT Isar Gas kepada pihak ketiga.

"Uang muka tersebut akan digunakan untuk membayar kewajiban atau utang Isar Gas kepada pihak lain. Hal ini kemudian dilaporkan kepada saudara adi ke DP," kata Asep.

Asep membeberkan, pada periode September-Oktober 2017, Danny Praditya memerintahkan Tim Marketing PT PGN yaitu Adi Munandir dan Reza Maghraby membuat kajian internal terkait rencana pembelian gas dari PT IAE, padahal pembuatan kajian itu adalah tugas pokok dan fungsi dari bagian Pasokan Gas PT PGN.

Selanjutnya pada 10 Oktober 2017 dalam rapat Board of Directors (BOD) PT PGN, Danny Praditya bersama-sama dengan Tim Marketing PT PGN memaparkan materi Update Komersial yang antara lain berisi Isar Gas Grup menyatakan setuju untuk menjual sebagian alokasi gas bumi ex-HCML miliknya kepada PT PGN dengan permintaan skema pembayaran di muka.

"Isar Gas Group menyatakan setuju untuk menjual sebagian alokasi gas Bumi HCML miliknya kepada PT PGN dengan permintaan adanya skema advance payment tadi, yang 15 juta USD itu," ujar Asep.

Kesepakatan Dimulai

Kemudian, Isar Gas Group juga menawarkan peluang akuisisi sebagian atau seluruh saham Isar Gas kepada PT PGN.

Pada 20 Oktober 2017, dalam rapat BOD (Board of Directors) PT PGN, Danny Praditya bersama-sama dengan tim pasokan gas dan tim marketing PT PGN memaparkan materi sebagai berikut:

1. Tim pasokan gas menyampaikan update pasokan gas PT PGN, bahwa pasokan gas di Jawa Timur secara keseluruhan tidak mencukupi kebutuhan pasokan gas di masa mendatang, dan alokasi gas yang dimiliki PT PGN akan mengalami penurunan di tahun 2019 dan 2021. Update ini dibuat karena adanya perintah saudara DP setelah rapat BOD tanggal 10 Oktober 2017. Jadi, perkiraan bahwa cadangan gas akan mengalami penurunan itu adalah alasan supaya diizinkan untuk membeli gas dari PT Isar Gas.

2. Kemudian, tim marketing menyampaikan update isu komersial terkait rencana kerja sama dengan Isar Gas, antara lain sebagai berikut: Isar Gas menyampaikan penawaran penjualan sebagian gas bumi yang dikuasainya dari pasokan gas lapangan HCML kepada PGN dengan meminta adanya skema unspent payment (uang muka) tadi sebesar 15 juta dolar, karena Isar Gas membutuhkan dana untuk membayar utang atau kewajiban kepada pihak lain.

3. Kerja sama pengelolaan gas dan infrastruktur meliputi semua lokasi wilayah yang dimiliki Isar Gas, baik Jawa Barat maupun Jawa Timur, yang selanjutnya peluang untuk melakukan akuisisi atas sebagian atau seluruh kepemilikan saham Isar Gas oleh PT PGN.

Selanjutnya, pada tanggal 2 November 2017, perwakilan PT PGN, kemudian perwakilan PT IAE, dan perusahaan-perusahaan lain di bawah Isar Gas Group menandatangani beberapa dokumen terkait kerja sama di antara mereka.

Dokumen yang dibuat antara lain adalah:

1. Kesepakatan bersama antara PT PGN (Perusahaan Gas Negara Persero Terbuka) dan PT Inti Alasindo, juga PT Isar Aryaguna, serta PT Inti Alasindo Energi, tanggal 2 November 2017, yang ditandatangani saudara DP selaku Direktur Komersial PT PGN, saudara MS Direktur Utama PT Inti Alasindo, saudara ISW selaku Direktur Utama Isar Aryaguna, dan saudara S selaku Direktur PT Inti Alasindo Energi.

2. Perjanjian jual beli gas antara PT Inti Alasindo Energi dengan PT Perusahaan Gas Negara Terbuka, tanggal 2 November 2017, yang ditandatangani oleh saudara DP selaku Direktur Komersial dengan saudara S selaku Direktur PT Inti Alasindo.

3. Kesepakatan bersama pembayaran di muka antara Perusahaan Gas Negara (PGN) dan Isar Gas, PT Inti Alasindo, dan PT Isar Gas, tanggal 2 November, yang ditandatangani oleh saudara DP selaku Direktur Komersial PT PGN dan saudara ISW selaku Direktur Utama PT Isar Gas dan Direktur Utama PT Isar Aryaguna, saudara S selaku Direktur PT Inti Alasindo Energi.

4. Kesepakatan bersama pemanfaatan infrastruktur antara PT Perusahaan Gas Negara Persero Terbuka dan PT Isar Gas, tanggal 2 November, yang ditandatangani oleh saudara DSW selaku Direktur Infrastruktur PT PGN dan saudara ISW selaku Direktur Utama PT Isar Gas.

Pada tanggal 7 November 2017, saudara S, selaku Direktur PT IAE, mengirimkan invoice tagihan US$ 15 juta kepada PT PGN untuk pembayaran di muka (advance payment) atas transaksi jual beli gas. Pada tanggal 9 November 2017, tagihan ini dibayar oleh PT PGN sebesar US$ 15 juta.

Bahwa uang tersebut seluruhnya digunakan oleh PT IAE, sebagaimana disebutkan dalam klausul kesepakatan bersama pembayaran di muka, yaitu untuk membayar kewajiban atau utang PT IAE dan Isar Gas Group pada pihak-pihak sebagai berikut, yang tidak berkaitan dengan kegiatan jual beli gas dengan PT PGN, yaitu:

1. PT Pertagas Niaga, US$ 8 juta, yang merupakan utang PT JGI dan PT SCI kepada Pertagas Niaga.

2. PT Bank BNI, sebesar US$ 2 juta, yang merupakan utang PT SCI kepada Bank BNI.

3. PT Isar Arya Guna, sebesar US$ 5 juta, yang merupakan utang PT Isar Gas.

Kemudian pada tanggal 2 Desember 2017, saudara U, mewakili PT IAE selaku pemberi fidusia, dan Danny Praditya, mewakili PT PGN selaku penerima fidusia, menandatangani akta jaminan fidusia nomor 6 di notaris Pratih Wihan Dayani, yang menyatakan bahwa pemberi fidusia menyerahkan jaminan fidusia kepada penerima fidusia berupa pipa distribusi milik PT Banten Inti Gasindo senilai Rp 16 miliar untuk menjamin uang US$ 15 juta yang sudah diterima oleh PT IAE dari PT PGN terkait pelaksanaan kesepakatan bersama pembayaran di muka antara IAE dengan PT PGN.

Kemudian pada April sampai dengan Juli 2018, PT Bahana Sekuritas dan PT Umbara, selaku konsultan yang dipakai oleh PT PGN, melakukan due diligence atas rencana akuisisi Isar Gas Group oleh PT PGN. Hasilnya, due diligence menyatakan bahwa Isar Gas Group tidak layak diakuisisi oleh PT PGN.

Lantas pada tanggal 5 April 2019, setelah PT PGN dan Pertagas bergabung dalam holding Migas di bawah Pertamina, dilakukan pengaliran gas pertama kali oleh PT IAE ke PT PGN dengan menggunakan jaringan pipa PT Pertagas.

Larangan BPH Migas

Selanjutnya pada tanggal 2 Desember 2020, saudara MFA, selaku Kepala BPH Migas, mengirim surat nomor 3592/KBPH/2020 kepada saudara TTA, selaku Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, perihal hasil pengawasan kegiatan usaha niaga gas bumi berfasilitas PT IAE di Waru, Sidoarjo, dan klarifikasi pengaliran gas bumi dari PT IAE.

Dalam surat tersebut, BPH Migas menyatakan tidak dibolehkannya praktik kegiatan usaha niaga gas bumi bertingkat antara PT IAE dengan PT PGN karena hal tersebut melanggar Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016 tentang Ketentuan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi.

Lalu pada tanggal 15 Januari 2021, saudara TTA mengirim surat nomor T372/MG.01/DJM/2021 kepada PT PGN, perihal teguran pertama atas pelaksanaan kegiatan usaha niaga minyak dan gas bumi PT PGN terkait larangan jual beli gas bertingkat, dan surat nomor T369/MG.01/DJM/2021 kepada PT IAE, perihal teguran pertama atas pelaksanaan kegiatan usaha niaga minyak dan gas bumi PT IAE terkait larangan jual beli gas bertingkat.

"Bahwa pada tanggal 18 Februari 2021, saudara ACT, selaku Komisaris PT PGN, mengirim kepada Direktur Utama PT PGN surat nomor 12/D-KOM/2021 perihal penjelasan direksi atas proses audit laporan keuangan per Desember 2020," kata Asep

Asep menjabarkan isi surat tersebut antara lain membahas mengenai saran Dewan Komisaris yang perlu ditindaklanjuti oleh Direksi agar segera melakukan pemutusan kontrak dan dilakukan upaya hukum atas uang muka yang sudah dibayarkan kepada IAE.

"Jadi, tadi antara PGN dengan Isar Gas, kemudian kan menjadi di bawah Pertamina, sehingga ini ada di sini bahwa pada tanggal 5 April, PGN dan Pertagas bergabung dalam holding di bawah Pertamina. Nah, itu yang menjadikan mereka menjadi di bawah satu atap antara Pertagas dengan PGN, sehingga di antara mereka tidak diperbolehkan karena itu ada di dalam satu holding," kata dia.

Lebih lanjut, Asep mengatakan, Danny Praditya telah memerintahkan, mengusulkan, dan mengatur agar PT PGN membayar uang muka sebesar US$ 15 juta kepada IAE, yang digunakan untuk bayar utang PT Isar Gas Group yang tidak terkait dengan pelaksanaan PJBG antara PT PGN dengan PT IAE.

"Jadi, uang yang 15 juta dolar itu tidak dilakukan untuk jual beli, jadi untuk bayar utangnya PT Isar Gas seperti itu," katanya.

Sementara itu, ISW telah mengetahui pasokan gas yang bersumber dari HCML tidak akan dapat memenuhi kontrak PJBG antara PT IAE dan PT PGN. Meskipun demikian, ISW tetap menawarkan gas dan melakukan kerja sama jual beli gas dengan PT PGN serta skema advance payment di muka.

Sehingga, dari perjanjian kerja sama jual beli gasnya tersebut, tidak dilakukan pengecekan berapa pasokan gas yang dimiliki oleh Isar Gas. "Jadi, yang uang 15 juta dolar itu, pada akhirnya diketahui lah bahwa ketersediaan gasnya itu di PT IAE itu tidak cukup, tapi ISW dari awal sudah tahu sebetulnya. Dia tetap melakukan itu," tambah Asep.

Menurut Asep perbuatan-perbuatan terkait kontrak perjanjian jual beli gas dan pembayaran uang dimuka bertentangan dengan:

1. Peraturan Menteri BUMN Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN.

2. Peraturan Menteri BUMN Nomor 1 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor 9 Tahun 2012, tentang Menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMN.

3. Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi.

4. Kemudian, yang terakhir, Keputusan Direksi PT PGN Nomor 02.08.00.K/PP.00.UK/2010 tentang Pedoman Penyediaan Pasokan Gas.

Kemudian, pada 15 Oktober 2024, BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara atas transaksi jual beli gas antara PT PGN dan IAE tahun 2017 sampai 2021 dengan nomor 56/LHP/21/10/2024 tanggal 15 Oktober 2024.

"Kerugian negara yang terjadi sebesar 15 juta dolar. Jadi, dianggap seluruhnya yang tadi adjustment payment itu dianggap sebagai kerugian negara sejumlah 15 juta dolar. Ini sudah terbit perhitungan kerugian keuangan negaranya," katanya.

Konferensi pers penahanan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE. (Tangkapan Layar Youtube KPK)Foto: Konferensi pers penahanan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE. (Tangkapan Layar Youtube KPK)
Konferensi pers penahanan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE. (Tangkapan Layar Youtube KPK)


(dce)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Di Turki, Prabowo Janji Membawa Indonesia Bersih dari Korupsi

Next Article Breaking! KPK Tahan Mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |