Jakarta, CNBC Indonesia - Google diduga secara ilegal telah mendominasi pasar periklanan daring untuk teknologi. Mengutip Reuters, Hakim Pengadilan Distrik AS, Leonie Brinkema mengatakan Google bertanggung jawab atas monopoli di pasar untuk server iklan penerbit dan pasar untuk bursa iklan yang berada di antara pembeli dan penjual.
Ini adalah putusan pengadilan kedua yang menyatakan Google memegang monopoli ilegal, menyusul putusan serupa dalam kasus pencarian daring. Server iklan penerbit adalah platform yang digunakan oleh situs web untuk menyimpan dan mengelola inventaris iklan digital mereka.
Brinkema menjelaskan bersama dengan bursa iklan, teknologi ini memungkinkan penerbit berita dan penyedia konten daring lainnya menghasilkan uang dengan menjual iklan. Dana tersebut adalah "urat nadi" internet.
"Selain merampas kemampuan pesaing untuk bersaing, tindakan pengecualian ini secara substansial merugikan pelanggan penerbit Google, proses persaingan, dan, pada akhirnya, konsumen informasi di web terbuka,"ujar Brinkema dalam Reuters, dikutip Jumat (18/4/2025).
Namun, penegak antimonopoli gagal membuktikan klaim terpisah bahwa perusahaan tersebut memiliki monopoli dalam jaringan iklan pengiklan.
Jaksa Agung AS Pamela Bondi menyebut putusan tersebut sebagai kemenangan bersejarah dalam perjuangan yang sedang berlangsung untuk menghentikan Google memonopoli ruang publik digital.
"Departemen Kehakiman akan terus mengambil tindakan hukum yang berani untuk melindungi rakyat Amerika dari pelanggaran kebebasan berbicara dan pasar bebas oleh perusahaan teknologi," ujar Bondi.
Salah satu petinggi Google, Lee-Anne Mulholland, mengatakan Google akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Kami memenangkan separuh dari kasus ini dan kami akan mengajukan banding atas separuh lainnya," ujar Mullholland.
(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Menkes Ungkap Dampak Penerapan Teknologi AI di Sektor Kesehatan
Next Article Cara Masuk Website dan Aplikasi Tanpa Password Pakai Akun Google