KSAD Tegaskan Lagi Seskab Letkol Teddy Tak Perlu Mundur dari TNI

3 hours ago 2

CNN Indonesia

Kamis, 13 Mar 2025 14:51 WIB

KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak kembali menegaskan Letkol Teddy Indra Wijaya tak perlu mundur dari TNI meskipun menjabat sebagai Seskab. KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak kembali menegaskan Letkol Teddy Indra Wijaya tak perlu mundur dari TNI meskipun menjabat sebagai Seskab. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak kembali menegaskan Letkol Teddy Indra Wijaya tak perlu mundur dari TNI meskipun menjabat Sekretaris Kabinet (Seskab) Prabowo Subianto.

Ia menyatakan, kini jabatan Seskab ada di bawah Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres). Pernyataan itu disampaikan Maruli sekaligus menjawab polemik jabatan Teddy menyusul RUU TNI yang tengah dibahas DPR dan pemerintah.

"Seharusnya di situ kalau berdasarkan itu tidak harus mundur. Kan di Sesmilpres sudah ada tentara memang. Sesmilpres kan tentara," kata Maruli usai rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (13/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Maruli, posisi Sesmilpres telah diatur dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004. Dia merujuk pada Pasal 47 yang mengatur penempatan TNI di jabatan sipil.

Selama ini, Sesmilpres termasuk satu dari 10 lembaga sipil yang bisa diduduki TNI. Maruli mengungkapkan pada praktiknya, Sesmilpres selalu dipimpin maksimal jenderal bintang dua atau mayor jenderal dan didampingi sekretaris yang diwakili perwira kepolisian.

"Sesmilpres itu memang dari dulu dipimpin oleh mayor jenderal. Sekretarisnya polisi, tidak ada yang keluar dari kemiliteran dan polisi," kata Maruli.

Adapun dalam RUU TNI, jumlah instansi sipil yang bisa diduduki prajurit TNI aktif bertambah dari 10 menjadi 15. Sesmilpres masih termasuk di dalamnya. Posisi Sesmilpres berubah dari periode sebelumnya yang merupakan lembaga setingkat menteri.

Bertalian dengan itu, setelah ada UU TNI hasil revisi, Maruli menyatakan akan mengambil sikap tegas terhadap anggota TNI aktif yang kini menduduki instansi sipil di luar 15 instansi yang diizinkan. Dua di antaranya ada Kepala Bulog dan Irjen Kementerian Pertanian.

"Ya, ikuti revisi. Kalau nanti revisinya harus pensiun, ya pensiun," ucap dia.

Pengangkatan Teddy sebagai Seskab berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 143/P tahun 2024 tentang Pengangkatan Sekretaris Kabinet.

Pada 21 Oktober 202, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan Teddy tidak perlu pensiun dari TNI meski jadi Seskab. Hasan menyebut posisi Teddy layaknya Sekretaris Militer Presiden yang bisa diemban oleh anggota militer yang masih aktif.

"Tidak harus mundur dari militer. Jabatan tersebut bisa diemban oleh militer aktif. Sama seperti Sekretaris Militer Presiden," kata Hasan.

Hasan juga menjelaskan Seskab berdasarkan aturan terbaru berada di bawah koordinasi Menteri Sekretaris Negara. "Seskab dalam Perpres terbaru ditempatkan sebagai ASN eselon II di bawah Menteri Sekretaris Negara," ujarnya.

(thr/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |