loading...
LBH Jakarta menerima sebanyak 619 aduan dari masyarakat berkaitan BBM oplosan Pertamax milik Pertamina. FOTO ILUSTRASI/DOK.SINDOnews
JAKARTA - LBH Jakarta menerima sebanyak 619 aduan dari masyarakat berkaitan BBM oplosan Pertamax milik Pertamina. Bahkan, ada warga yang menyampaikan kendaraannya rusak pascamenggunakan Pertamax, tepatnya pada bagian tertentu kendaraan.
"Ada (bukti masyarakat menyampaikan motornya rusak). Ada yang kasih struk, ada yang kasih foto, video, ada yang kasih laporan dari mekanik, semacam diagnosa bahwa motornya rusak karena kualitas BBM buruk, yang rusak beberapa bagian tertentu di dalam motor," kata Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan saat dihubungi, Kamis (6/3/2025).
Menurutnya, dari ratusan aduan yang masuk ke Posko Aduan LBH Jakarta, terdapat warga yang menyampaikan kendaraannya, khususnya sepeda motor rusak pasca penggunaan Pertamax. Merka menyampaikan bukti dokumen hingga foto atas aduannya itu.
Dia menambahkan, aduan tentang BBM Oplosan itu dibuka LBH Jakarta untuk menggambarkan ada tidaknya kerugian dari masyarakat buntut blending RON 92 sebagaimana yang diungkap Kejagung RI dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023. Saat ini, LBH Jakarta tengah mempelajari tentang aduan yang masuk tersebut guna menentukan langkah selanjutnya.
"Nanti lah, kami kan butuh pelajari lebih lanjut, nanti kami paparkan lebih detil dengan Celios seperti spa yang kami tampung karena kami butuh waktu juga tuk serap dan pelajari," katanya.
Jaksa Agung Tegaskan Bukan BBM Oplosan
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, kualitas BBM jenis Pertamax yang beredar saat ini aman dan bagus. Ia menegaskan, beredarnya BBM RON 92 milik Pertamina saat ini sudah tak terkait dengan penanganan kasus hukum yang ditangani oleh Kejaksaan RI.
Hal itu disampaikan Burhanuddin usai menjamu jajaran PT Pertamina (Persero) seperti Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri, Komisaris Utama Pertamina Mochammad Iriawan di Kantornya, Kamis (6/3/2025).
"Bahwa penyidikan ini tempus delicti-nya, waktu kejadiannya adalah tahun 2018-2023. Tolong ini, tempus ini nantinya akan mempengaruhi tentang kondisi minyak Pertamax yang ada di pasaran. Artinya bahwa mulai 2024 ke sini itu tidak ada kaitannya yang sedang diselidiki, artinya kondisi pertamax yang ada sudah bagus dan sudah sesuai dengan standar yang ada di Pertamina," terang Burhanuddin usai pertemuan.
Burhanuddin pun memastikan bahwa kondisi BBM yang didistribusikan dan dipasarkan oleh Pertamina dalam kondisi baikbdan sesuai dengan standar. Ia pun menegaskan bahwa jenis BBM yang beredarnya saat ini tak berkaitan dengan peristiwa hukum yang ditangani oleh Kejaksaan RI.