LBH Tani Nusantara Laporkan Feri Amsari ke Polda Metro Jaya

4 hours ago 3

loading...

Feri Amsari. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Pakar hukum tata negara Feri Amsari dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara ke Polda Metro Jaya . Ia dilaporkan seusai kritikannya terkait swasembada pangan pemerintah.

Laporan terhadap Feri teregister dengan nomor LP/B/2692/IV/2026/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 17 April 2026. Feri Amsari dilaporkan terkait Pasal 264 KUHP tentang tindak pidana penyebaran berita bohong.

"Hari ini kami LBH Tani Nusantara melaporkan Bapak Feri Amsari atas dugaan tindak pidana pasal penyebaran hoaks dan penghasutan," kata Tim Advokasi LBH Tani Nusantara, Itho Simamora, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026).

Baca Juga: Pakar Hukum Minta Bareskrim Selidiki Pernyataan Saiful Mujani Apakah Ada Unsur Makar

Menurutnya, pernyataan Feri Amsari yang dipersoalkan yakni kritikan yang menyebut pemerintah berbohong terkait swasembada pangan. Ia menilai pernyataan Feri itu menghasut dan memicu perpecahan.

"Pernyataan Feri Amsari itu menghasut tentang dan dapat menyebabkan memicu perpecahan di antara para petani dan pedagang di seluruh Indonesia. Karena pernyataan swasembada pangan itu, pernyataan bahwa pemerintah menyatakan bohong dan itu memicu keresahan masyarakat," ujarnya.

LBH Tani Nusantara Laporkan Feri Amsari ke Polda Metro Jaya

LBH Tani Nusantara melaporkan Feri Amsari ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pasal penyebaran hoaks dan penghasutan. Foto/Riyan Rizki Roshali

Ia menegaskan, pernyataan Feri itu keliru dan meresahkan. Sebab, kata dia, pihaknya mendapatkan data dari Kementerian Pertanian dan Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebut RI surplus beras.

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |