Jakarta, CNBC Indonesia - Siapa sangka, berinvestasi di saham batu bara dalam sebulan terakhir justru cuan luber meskipun harga komoditas batu bara tengah mengalami penurunan. Perubahan tarif royalti untuk perusahaan batu bara menjadi landasan naiknya saham-saham batu bara.
Perubahan tarif royalti untuk perusahaan batu bara pemegang Izin Usaha Penambahan Khusus (IUPK) malah menguntungkan karena tarif yang dikenakan turun.
Sebagaimana diketahui, pemerintah baru-baru ini telah meresmikan aturan baru terkait tarif royalti mineral dan batu bara (minerba).
Aturan ini tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2025 sebagai perubahan atas PP Nomor 15 Tahun 2022.
Beleid ini ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 11 April 2025 dan mulai berlaku setelah 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan 11 April 2025. Artinya, aturan ini berlaku efektif mulai 26 April 2025.
Khusus, untuk sektor batu bara, pemegang IUPK malah akan diuntungkan karena tarif yang dikenakan turun. Berikut rincinanya dari perubahan tarif terbaru:
Perubahan aturan tersebut membagi tarif royalti berdasarkan beberapa rentang harga. Adapun jika mengacu pada harga batu bara acuan (ICE Newcastle) untuk kontrak yang berakhir dua bulan ke depan per Kamis (24/4/2025) berada di posisi US$ 94,75 per ton.
Harga batu bara saat ini berada di posisi yang terendah dalam kurun waktu kurang lebih empat tahun terakhir.
Berdasarkan posisi harga tersebut, maka tarif royalti untuk ekspor yang dikenakan menjadi 18% dari sebelumnya untuk gen1 sebesar 25% dan gen 2 sebesar 24%. Sementara untuk domestik masih sama di 14%.
Adapun tiga perusahaan yang akan mendapat gairah positif dari selisih keuntungan royalti terhadap pendapatan ini adalah PT Bumi Resources Tbk (BUMI), PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI), dan PT Indika Energy Tbk (INDY).
Menurut regulasi biasanya yang dijadikan acuan adalah royalti terhadap pendapatan kotor. Meski begitu, dari nilai di atas rata-rata secara persentase masih lebih tinggi dari penentuan tarif terbaru di 18%. Akan ada selisih kentungan berkisar 1% - 3%.
Berdasarkan selisih keuntungan itu, jika diproyeksikan terhadap laba bersih perusahaan, INDY potensi akan mengalami kenaikan paling signifikan mencapai 300% pada tahun ini, diikuti BUMI 93%, dan AADI 28%.
Hal itu juga akan mengimplikasi metrik valuasi Price to Earning (PE) semakin murah, di mana INDY dari PE sebesar 10,9 kali menjadi 2,3 kali, diikuti BUMI dari 25,3 kali menjadi 13,1 kali, dan terakhir AADI dari 4,4 kali menjadi 3,4 kali.
Jika investor berinvestasi Rp100 juta dalam sebulan terakhir ketiga emiten tersebut, sudah membukukan cuan yang luar biasa, bahkan mengalahkan cuan di emas dalam sebulan.
Jika disandingkan dengan investasi di future emas/xau, kenaikan harga emas dunia di sepanjang April ini hanya tercatat naik 6,43% hingga perdagangan pukul 11.05 WIB Jumat (25/4/2025) di level US$3.323,72 per troy ons.
Sehingga jika berinvestasi senilai Rp100 juta di emas maka hanya mendapatkan keuntungan sebesar Rp6,43 juta.
CNBC INDONESIA RESEARCH
(saw/saw)