LPS Siap Jamin Polis Asuransi Pada 2027

1 hour ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) siap memberlakukan penjaminan polis asuransi pada 2027 jika telah ditetapkan ke dalam Peraturan Pemerintah (PP). Seperti diketahui, menurut Undang-Undang P2SK, program ini mulai berjalan 2028.

"Jika dipercepat 2027, LPS telah siap menerapkan," kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba dalam acara literasi keuangan dan berasuransi di Dago, Bandung, Sabtu (6/12/2025).

Ferdinan memaparkan LPS telah menyiapkan tiga jenis jaminan dalam program penjaminan polis tersebut. Pertama, jaminan klaim polis, jika Perusahaan asuransi bermasalah, LPS akan menjamin pembayaran klaim baik penuh maupun sebagian.

Kedua, pengalihan portofolio polis ke perusahaan sehat. Dalam hal ini polis nasabah tetap berjalan dengan manfaat yang sama.

Ketiga, pengembalian polis. Dalam hal ini, jika pengalihan tidak dapat dilakukan, LPS akan membayar polis sesuai batas penjaminan.

Penjaminan diperkirakan mencakup nilai pertanggungan antara Rp500 juta-Rp700 juta, yang menurut Purba mencakup sekitar 90% dari rata-rata nilai polis di Indonesia.

"Skema ini akan otomatis dilakukan oleh LPS tanpa perlu pilihan dari pemegang polis," ucapnya.

Ferdinan mengatakan, program penjaminan polis telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4 Tahun 2023. Ia oprtimis hal itu akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Dampaknya, premi industri asuransi akan meningkat.

"Keberadaan PPP merupakan bagian dari recovery & resolution framework untuk menghadapi kemungkinan kegagalan perusahaan asuransi, pungkasnya.

(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |