Maqdir Ismail Desak KPK Batalkan Pelimpahan Perkara Hasto

5 days ago 7

CNN Indonesia

Rabu, 05 Mar 2025 18:38 WIB

Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mendesak KPK menghentikan rencana pelimpahan perkara kliennya ke ke jaksa penuntut umum (JPU). Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan rencana pelimpahan perkara kliennya ke ke jaksa penuntut umum (JPU). (ANTARA FOTO/FAUZAN)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan rencana pelimpahan perkara kliennya ke jaksa penuntut umum (JPU).

Maqdir meminta lembaga antikorupsi itu menunggu hasil permohonan praperadilan yang pihaknya layangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara kami sedang melakukan proses praperadilan. Sepatutnya mereka menghormati ini. Seharusnya seluruh kegiatan penyidik dan penuntut umum dihentikan sampai ada putusan praperadilan," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3).

Maqdir mengaku mendapat informasi bahwa berkas perkara Hasto akan dilimpahkan dan segera dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Saya dapat informasi pagi ini, bahwa berkas perkaranya Mas Hasto itu, besok akan dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum. Artinya KPK sudah siap mau membawa perkara ini ke pengadilan," kata Maqdir 

Senada tim hukum Hasto lainnya, Ronny Talapessy, mengatakan KPK tidak menghormati hak tersangka di mana pada Selasa (4/3) telah mengajukan tiga ahli hukum sebagai saksi meringankan atau a de charge untuk dilakukan pemeriksaan di tahap penyidikan.

"Kami tadi siang mendapatkan WA [WhatsApp] dari bagian informasi KPK yang menyampaikan bahwa besok hari Kamis akan ada tahap 2 untuk klien kami, Mas Hasto Kristiyanto," ujar Ronny di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.

Selain suap, Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan. Hasto sempat mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka itu. Namun, PN Jakarta Selatan menyatakan tidak menerima permohonan itu.

Hasto kemudian kembali mengajukan permohonan praperadilan untuk masing-masing perkara yang menjeratnya.

(fra/fra/yoa)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |