Jakarta, CNBC Indonesia - Masyarakat Indonesia kini berbondong-bondong beralih ke rokok murah alias downtrading. Fenomena unik ini bahkan dibenarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pasalnya tarif cukai hasil tembakau yang naik terus dari tahun ke tahun.
"Downtrading itu memang faktor dari kebijakan tarif selama ini," kata Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Sabtu, (7/12/2024).
Askolani mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap tren ini. Menurutnya, perpindahan ini harus dipastikan terjadi secara alami, bukan akal-akalan produsen untuk menghindari tarif cukai yang sesuai peraturan.
"Downtrading kalau itu memang murni ekonomi tidak bisa kita lawan, tapi itu dengan kemudian melakukan yang tidak pas, salah personifikasi, salah peruntukan itu yang akan kami tindak," ujarnya.
Tak hanya itu, Askolani mengungkapkan Bea Cukai juga akan menggunakan fenomena downtrading ini untuk membuat aturan yang lebih pas ke depannya. "Itu jadi masukan untuk tarif ke depan, nanti kita lihat lagi untuk persiapan tahun depan kaya gimana," kata dia.
Pemerintah sendiri juga telah mengambil langkah dengan tidak menaikkan tarif CHT pada 2025. Askolani mengatakan, kebijakan ini mempertimbangkan pembahasan dalam RAPBN 2025 yang telah ditetapkan DPR pada September 2024.
"Posisi pemerintah untuk kebijakan CHT 2025 belum akan dilaksanakan," kata Askolani saat konferensi pers APBN di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (23/9/2024).
Ia mengungkapkan, salah satu pertimbangan untuk tidak mengubah kebijakan CHT pada 2025 ialah terus munculnya fenomena down trading rokok, yakni fenomena yang terjadi ketika konsumen beralih pada produk rokok lebih murah.
"Kebijakan CHT 2025 ini tentunya bisa mempertimbangkan down trading, yaitu dari perbedaan antara rokok golongan I dengan golongan III," tuturnya.
Kendati demikian Askolani menjelaskan penyesuaian harga jual rokok di tingkat industri adalah kebijakan alternatif CHT yang dipertimbangkan pemerintah untuk dieksekusi pada tahun depan.
"Pemerintah akan melihat alternatif kebijakan lainnya yaitu penyesuaian harga jual di tingkat industri. Tentunya akan di-review dalam beberapa bulan ke depan untuk dipastikan kebijakan yang akan ditetapkan pemerintah," tegas Askolani.
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Cuaca Buruk Ancam Panen Tembakau, Pengusaha Rokok Antisipasi!
Next Article Warga RI Kompak Pilih Pindah ke Rokok Murah, Bea Cukai Lakukan Ini