Melihat Aturan Posisi Seskab Teddy di Bawah Sesmilpres-Setneg

9 hours ago 2

CNN Indonesia

Jumat, 14 Mar 2025 09:35 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya kembali jadi sorotan publik usai mendapatkan kenaikan pangkat kedinasan di TNI dari Mayor menjadi Letkol. Apalagi, status Teddy saat ini juga sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) Prabowo Subianto.

Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai kenaikan pangkat untuk Teddy merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang. Ia menegaskan Teddy mestinya sejak awal mundur dari TNI sebelum dilantik sebagai Seskab pada 21 Oktober 2024.

"Pengangkatan Mayor Teddy menjadi Letkol saat ia masih menjabat sebagai Seskab merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang. Seharusnya sesuai dengan prinsip dan aturan yang berlaku, Teddy diwajibkan untuk mengundurkan diri dari dinas aktif militer sebelum menerima jabatan sipil di pemerintahan," kata Ardi saat diwawancara, Kamis (13/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, pemerintah berulang kali menegaskan Teddy tak perlu mundur dari TNI. Sebab menurut aturan terbaru, posisi Seskab tak lagi setara dengan menteri.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara yang ditandatangani Prabowo Subianto pada 5 November 2024, Sekretaris Kabinet berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres).

Pada Pasal 48 Ayat (1) Perpres 148 Tahun 2024 diatur bahwa organisasi Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres) terdiri dari empat biro dan Sekretaris Kabinet. Artinya, Seskab berada di bawah organisasi Sesmilpres jika merujuk pada beleid tersebut.

Kemudian, pada Pasal 118 pada aturan yang sama diatur Sekretaris Kabinet bisa dijabat pimpinan tinggi pratama atau setara jabatan struktural eselon IIa.

Sekretaris Kabinet juga diperbolehkan diisi personel TNI dan Polri yang tertuang dalam Pasal 121 ayat (2) yang mengatur terkait hak keuangan dan fasilitas lainnya.

"Dalam hal Sekretaris Kabinet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (4) berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, hak keuangan dan fasilitas lainnya disesuaikan dengan golongan kepangkatan," bunyi Pasal 121 ayat (2) Perpres 148 Tahun 2024.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi sebelumnya menjelaskan pemerintah telah merombak struktur dalam kabinet. Ia menyebut jabatan Sekretaris Kabinet yang diemban Teddy bukan lagi selevel menteri, tapi berada di bawah koordinasi Kementerian Sekretaris Negara.

"Tidak harus mundur dari militer. Jabatan tersebut bisa diemban oleh militer aktif. Sama seperti Sekretaris Militer Presiden," kata Hasan dalam keterangannya pada 21 Oktober 2024.

(rzr/tsa)

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |