Mendag Pelototi SPKLU, Luncurkan Alat Ukur Pertama di Indonesia

3 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mulai memperketat pengawasan terhadap alat ukur pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) seiring pertumbuhan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk memastikan konsumen menerima jumlah energi listrik sesuai dengan yang dibayar saat mengisi daya kendaraan.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, peluncuran layanan Persetujuan Tipe dan Tera/Tera Ulang Alat Ukur Pengisi Daya Kendaraan Listrik menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan konsumen di tengah berkembangnya ekosistem kendaraan listrik nasional.

Menurutnya, keberadaan alat ukur yang akurat menjadi krusial karena teknologi pengisian daya kendaraan listrik masih relatif baru bagi sebagian masyarakat.

"Jadi, kita harus memastikan bahwa ketika SPKLU ini dipakai untuk mengisi daya listrik, kita harus memastikan apa yang diterima oleh konsumen itu sesuai dengan yang dibayarkan. Apalagi ini alatnya baru, jadi masyarakat mungkin belum aware dengan alat ini," kata Budi dalam peluncuran Alat Ukur Pengisi Daya Kendaraan Listrik di Lapangan Parkir Kemendag, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Budi menegaskan, pemerintah terus mendorong peralihan menuju energi bersih sebagai bagian dari target penurunan emisi gas rumah kaca di sektor energi. Dalam proses transisi tersebut, kendaraan listrik dipandang sebagai salah satu solusi penting untuk mengurangi polusi sekaligus memperbaiki kualitas udara.

Ia juga mengapresiasi langkah Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) yang dinilai bergerak cepat menghadirkan layanan pengawasan alat ukur SPKLU sebelum muncul keluhan dari masyarakat.

"Jangan sampai ada komplain dulu, baru kita memberikan alat ukur SPKLU ini," ujarnya.

Pertama di Indonesia

Lebih lanjut, Budi menyebut peluncuran alat ukur tersebut menjadi yang pertama di Indonesia. Pemerintah berharap implementasinya dapat diperluas ke berbagai daerah pada tahun depan.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang menjelaskan layanan persetujuan tipe alat ukur SPKLU merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2025, yang mengatur standar kegiatan usaha serta produk dan jasa dalam perizinan berbasis risiko di sektor perdagangan dan metrologi legal.

Menurut Moga, persetujuan tipe berfungsi sebagai instrumen pengendalian dalam sistem metrologi legal guna melindungi konsumen dari potensi kerugian dalam transaksi yang melibatkan proses pengukuran.

"Persediaan tipe merupakan perizinan berusaha yang menyatakan bahwa alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan, baik produksi dalam negeri atau asal impor, telah memperoleh persetujuan berdasarkan penilaian dan kesesuaian terhadap persyaratan teknis," jelas Moga.

Ia mengatakan, setiap alat ukur nantinya akan melalui proses pemeriksaan dan pengujian oleh petugas metrologi legal untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar teknis yang telah ditetapkan, termasuk memastikan performa alat sesuai dengan klaim produsen.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso saat ditemui usai peluncuran Alat Ukur Pengisi Daya Kendaraan Listrik di Lapangan Parkir Kemendag, Jakarta, Senin (25/5/2026). (CNBC Indonesia/Martyasari RizkyMenteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso saat ditemui usai peluncuran Alat Ukur Pengisi Daya Kendaraan Listrik di Lapangan Parkir Kemendag, Jakarta, Senin (25/5/2026). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky Foto: Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso saat ditemui usai peluncuran Alat Ukur Pengisi Daya Kendaraan Listrik di Lapangan Parkir Kemendag, Jakarta, Senin (25/5/2026). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky

(dce)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |