Jakarta, CNBC Indonesia - Minyak kayu putih atau inhaler menjadi andalan orang-orang yang kesulitan bernapas ketika terserang flu. Namun, bagaimana hukum menghirup minyak kayu putih atau Inhaler saat sedang berpuasa?
Dikutip dari NU Online, Sabtu (8/3/2025) dokter alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Muhammad Iqbal Syauqi dalam tulisannya 'Hukum Menghirup Inhaler atau Minyak Angin Saat Puasa' menyampaikan bahwa menghirup aroma tidak membatalkan puasa, sebagaimana menghirup aroma wewangian atau aroma masakan.
Ia mengutip penjelasan Syekh Abdurrahman Ba'alawi dalam Bughyatul Mustarsyidin yang menyebutkan:
لاَيَضُرُّ وُصُولُ الرِّيحُ بِالشَّمِّ وَكَذَا مِنَ الْفَمِ كَرَائِحَةِ الْبُخُورِ أَوْ غَيْرِهِ إِلَى الْجَوْفِ وَإِنْ تَعَمَّدَهُ ِلأَنَّهُ لَيْسَ عَيْنًأ
Artinya: "Tidak dianggap membatalkan puasa aroma yang dihirup, sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya, yang terasa mencapai tenggorokan meskipun disengaja, karena bukan termasuk 'ain (benda yang bisa membatalkan puasa)."
Foto: Inhaler anti corona (Dok. Kementan)
Inhaler anti corona (Dok. Kementan)
Syauqi menerangkan hal-hal yang dapat membatalkan puasa adalah sesuatu yang berwujud atau yang terlihat oleh mata ('Ain). Ada macam-macam 'ain yang dimaksud.
Bila terkait hidung dan mulut, 'ain bisa berupa makanan, minuman, obat, atau benda lainnya yang bisa masuk ke rongga pencernaan atau pernapasan. Sedangkan, aroma tidak termasuk 'ain karena tak berwujud. Lantas, menghirup bau-bauan seperti minyak angin dan inhaler, tidak membatalkan puasa.
Keterangan serupa juga tertulis dalam I'anat al-Thalibin Juz 4, halaman: 260, yang menjelaskan bahwa penggunaan minyak kayu putih atau inhaler sebagai penawar, hukumnya tidak apa-apa dalam artian tidak membatalkan puasa.
وخرج بالعين الأثر كوصول الطعم بالذوق إلى حلقه ومثل وصول الطعم : وصول الرائحة إلى جوفه، فإنه لا يفطر به، لأنها أثر لا عين
Artinya: Dan dikecualikan kata "bil'ain" (benda) adalah masuknya rasa makanan pada bagian dalam tubuh, dan sama halnya dengan itu adalah masuknya aroma pada jauf (rongga tubuh bagian dalam), hukumnya tidak batal karena merupakan "atsar" bukan "ain","
Maka, dapat disimpulkan bahwa aroma mentol, wewangian, tidak membatalkan puasa, karena rasa (dzauq) bukanlah berupa benda (al-'ain). Sama halnya dengan aroma pecel bukanlah benda berupa nasi pecel.
(wur)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Gak Main-main, Ini Modal "Kuat" BSI Jadi Bank Emas Pertama RI
Next Article Ada Wacana Sekolah Libur Sebulan Selama Bulan Puasa, Ini Kata Wamenag