Menhub Dudy Imbau Perusahaan Swasta Terapkan WFA Jelang Lebaran

3 days ago 5

loading...

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi meminta perusahaan swasta untuk menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) menjelang musim mudik lebaran 2025. Foto/Dok

JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi meminta karyawanswasta untuk menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) menjelang musim mudik Lebaran 2025 . Menurutnya, langkah ini dapat memberi waktu lebih untuk mengurai kepadatan para pemudik jelang Lebaran, sekaligus mendukung kelancaran pelayanan publik bagi masyarakat.

WFA, kata Menhub Dudy, memberikan kesempatan bagi pekerja untuk merayakan Lebaran dengan keluarga tanpa perlu khawatir tentang kehadiran fisik di tempat kerja. Selain itu untuk mendukung WFA pada sektor swasta ini, Menhub Dudy mengharapkan pengusaha dapat mempercepat pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Baca Juga

Tak hanya PNS, Pegawai BUMN juga Boleh WFA per 24 Maret 2025

"Kami berharap agar pembayaran THR dapat dilakukan lebih awal, yakni paling lambat H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri guna memberikan waktu yang cukup bagi para pekerja untuk mempersiapkan perjalanan mudik dan memenuhi kebutuhan mereka sebelum merayakan Lebaran," ucap Menhub.

Pembayaran THR yang lebih cepat ini akan membantu karyawan swasta dalam mengatur anggaran untuk perjalanan mudik dan mengurangi potensi kepadatan lalu lintas, sehingga dapat memperlancar arus mudik secara keseluruhan.

Menhub Dudy percaya kebijakan ini akan memberikan manfaat ganda, baik bagi pekerja yang akan merayakan Lebaran dengan lebih tenang, maupun kelancaran mobilitas masyarakat selama musim mudik.

Pemerintah, kata Menhub, menghargai kerja sama dan komitmen para pengusaha dalam mendukung kelancaran arus mudik serta kesejahteraan pekerja. "Semoga dengan langkah ini, kita dapat menciptakan situasi Lebaran yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat," kata Menhub.

Sebelumnya Kementerian PANRB telah menerbitkan SE MenPANRB Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, disebutkan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dapat dilakukan pada 24-27 Maret 2025.

Pada tanggal tersebut, ASN dapat melakukan kombinasi fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office), dari rumah (work from home), serta lokasi lain (work from anywhere).

Baca Juga

ASN Work From Anywhere Jelang Lebaran 2025, Berikut Kriterianya

Kementerian BUMN pun sudah mengeluarkan Imbauan Penerapan WFA bagi pegawai BUMN. Dalam imbauannya, Menteri BUMN Erick Thohir menyebutkan agar WFA diberlakukan sebelum dan sesudah Hari Raya yaitu mulai 24 Maret sampai dengan 8 April 2025 dengan tetap menjaga produktivitas serta memperhatikan kebutuhan perusahaan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku khususnya di bidang ketenagakerjaan.

(akr)

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |