Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan sekitar 50 narapidana melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kutacane, Aceh Tenggara, Aceh, pada Senin (10/3). Sebanyak 12 di antaranya sudah berhasil ditangkap.
"Kalau enggak salah 50 [narapidana yang kabur], 12 sudah ditangkap di Polres," ujar Agus di Kantornya usai agenda Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Selasa (11/3).
Agus mengimbau kepada narapidana yang kabur agar segera menyerahkan diri jika tidak ingin mendapat masalah lagi. Pemasyarakatan, kata dia, bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk menangkap mereka yang masih kabur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kami yang mengancam enggak bisa. Artinya, tentunya nanti dari pihak kepolisian yang mengimbau kepada... ya saya mengimbau dan mudah-mudahan teman-teman dari kepolisian juga akan mengimbau sebaiknya menyerahkan diri daripada mereka, ya, mungkin ada musibah yang lain lah," ucap Agus.
Purnawirawan polisi ini mengungkapkan pihaknya masih mendalami motif sebenarnya terkait peristiwa tersebut. Hanya saja, informasi sementara menyebut masalah makanan menjadi pemicu.
"Ini lah yang mau dicek apakah karena perilaku petugas, karena yang sementara berkembang kan karena makan nih, minta jatah makannya sama dengan yang dari KPK. Memang kan ada beberapa klasifikasi di sini, ada yang Rp18.000 per hari, ada yang Rp20.000, ada yang Rp22.000," ungkap Agus.
"Ya kalau minta seperti itu bukan kapasitas saya lah ya, tapi yang pasti kita akan lakukan pengecekan apa yang menjadi motif sebenarnya daripada kejadian kemarin," sambungnya.
Kelebihan kapasitas
Agus mengungkapkan di Lapas Kutacane terjadi kelebihan kapasitas atau over capacity sebagaimana Lapas-lapas lainnya. Dari kapasitas 100 orang, Lapas Kutacane kini diisi oleh 368 narapidana. Sementara petugas hanya enam orang saja.
"Tentunya ini memang masalah klasik ya, tapi tadi sudah saya sampaikan bahwa sebenarnya pecandu dan penyalahguna [narkoba] ini sudah sepakat pak Kepala BNN, pak Kapolri, termasuk pak Jaksa Agung pada saat kami audiensi sudah sepakat bahwa pecandu dan penyalahguna ini wajib direhab," tutur Agus.
Ia menambahkan saat ini Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan tengah melakukan asesmen terkait pecandu yang akan direkomendasikan mendapat amnesti dan abolisi.
"Ini sedang di-asesmen oleh Bapak Kementerian Hukum dan pak Menko Yusril, sekitar ada 19 ribu yang nanti sebagian besarnya pecandu dan penyalahguna. Mudah-mudahan ini kalau mendapatkan pengampunan dari Bapak Presiden ini juga akan sangat mengurangi beban di pemasyarakatan," kata Agus.
Selain itu, Agus menyatakan akan memerintahkan petugas di lapangan agar selektif menerima tahanan.
(dal/ryn)