Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyoroti arah kebijakan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang dinilai mulai melenceng dari mandat awal pembentukannya. LPEI seharusnya merupakan lembaga pembiayaan strategis untuk mendorong ekspor nasional.
Misbakhun menegaskan bahwa LPEI dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dengan semangat membantu pembiayaan transaksi ekspor yang belum dapat dibiayai oleh perbankan.
"Artinya bahwa Bapak memang menempatkan, memosisikan diri sebagai lembaga pembiayaan. Dan protokolnya adalah bukan protokol perbankan," ujar Misbakhun saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR RI terkait laporan kinerja SMV Kementerian Keuangan Tahun 2025, Senin (25/05/2026).
Misbakhun menilai LPEI perlu kembali memahami filosofi dasar pembentukannya sebagai instrumen negara untuk memperkuat ekspor nasional, bukan sekadar menjalankan fungsi layaknya lembaga perbankan komersial.
Dia mengungkapkan, salah satu indikator yang menunjukkan adanya disorientasi di tubuh LPEI tersebut terlihat dari minimnya pengembangan skema national interest account yang seharusnya menjadi instrumen utama pendukung industri nasional berorientasi ekspor.
Misbakhun pun membandingkan peran lembaga pembiayaan ekspor di berbagai negara maju seperti Japan Exim Bank, US Exim Bank, dan German Exim Bank yang dinilai berhasil menopang perusahaan-perusahaan strategis nasional mereka.
"Toyota itu di Japan Exim Bank, national interest account mereka. Semua global brand flagship mereka," katanya.
Dari contoh ini, dia menilai Indonesia semestinya juga memiliki keberpihakan serupa melalui LPEI guna menciptakan perusahaan nasional yang mampu bersaing di pasar global.
Selain itu, Misbakhun turut mengkritik fokus LPEI yang dinilai terlalu jauh masuk ke ranah pembinaan UMKM dan program desa devisa. Menurutnya, fungsi tersebut seharusnya menjadi domain kementerian teknis terkait.
"Bapak bukan tugasnya mengurus UMKM. Menurut saya ini yang harus diperbaiki," tegas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Lebih lanjut, Misbakhun juga menyoroti pendekatan hukum terhadap debitur LPEI yang dinilai dapat menurunkan tingkat kepercayaan dunia usaha terhadap lembaga tersebut. Ia mengingatkan bahwa lembaga pembiayaan harus mampu membangun rasa aman bagi debitur, sehingga pelaku usaha tetap percaya untuk mengakses pembiayaan ekspor.
"Siapa yang akan datang ke Bapak kemudian kalau sebagai debitur, Bapak laporkan ke Kejaksaan, Bapak laporkan ke KPK? Nggak ada orang yang mau," ujarnya.
Misbakhun meminta LPEI melakukan perbaikan tata kelola internal tanpa menghilangkan fungsi utamanya sebagai lembaga pembiayaan strategis yang mendukung pertumbuhan ekspor nasional.
(haa/haa)
Addsource on Google

2 hours ago
2

















































