Natalius Pigai Ingin Ada UU Kebebasan Beragama, WNI Boleh Miliki Kepercayaan Selain 5 Agama Resmi

15 hours ago 3

Selasa, 11 Maret 2025 - 21:19 WIB

loading...

Natalius Pigai Ingin...

Menham Natalius Pigai berbicara perihal kebebasan beragama bagi setiap warga negara Indonesia di kantornya, Selasa (11/3/2025). FOTO/NUR KHABIBI

JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (Menham) Natalius Pigai berbicara perihal kebebasan beragama bagi setiap warga negara Indonesia. Kebebasan kepercayaan yang ia maksud, di luar Islam, Kristen, Hindu, Buddha, dan Konghucu yang merupakan agama resmi di Indonesia.

"Terkait dengan diskriminasi kelompok minoritas, misalnya dan kayak kepercayaan di luar agama resmi, kami malah menginginkan untuk ke depan harus ada undang-undang kebebasan beragama," kata Pigai di kantornya, Selasa (11/3/2025).

Pigai menjelaskan, UU Perlindungan Umat Beragama menurutnya didapati unsur penekanan. Sebab, penduduknya hanya dibatasi lima kepercayaan.

"Oleh karena itu kami menginginkan Undang-undang Kebebasan Beragama sehingga siapa pun anak bangsa bisa beragama," ujarnya.

Pigai melanjutkan, hal tersebut masih sebatas usulan. Ia menyadari, usulan yang ia maksud akan menjadi perdebatan panjang.

"Silakan ada yang memprotes tidak apa-apa, dan tidak protes tidak apa-apa. Tapi kan boleh dong namanya demokrasi," ucapnya.

"Ada yang nanti menerima, ada yang mau Undang-undang Perlindungan Umat Beragama, boleh. Ada yang mau Undang-undang Kebebasan Umat beragama boleh," katanya.

(abd)

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Natalius Pigai Ingin...

1 menit yang lalu

 Indeks...

1 jam yang lalu

Prabowo Hampir Lupa...

1 jam yang lalu

Anggota MPR Ida Fauziyah...

1 jam yang lalu

Konsumen Berhak Minta...

1 jam yang lalu

Begini Skema Contraflow...

1 jam yang lalu

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |