loading...
Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (4/3/2025) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan. Foto/Ravie Mulia Wardani
JAKARTA - Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (4/3/2025) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys.
Penahanan ini berlangsung selama 20 hari ke depan mulai Selasa, 4 Maret 2025 sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus yang telah bergulir sejak Desember 2024. Nikita Mirzani dan Mail terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Selanjutnya, penyidik telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Dan untuk 20 hari kedepan, kedua tersangka dilakukan oleh penyidik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Selasa, 4 Maret 2025.
Proses hukum terhadap ibunda Lolly ini dan asistennya mengalami beberapa penundaan. Keduanya awalnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis, 20 Februari 2025, namun meminta penjadwalan ulang hingga Senin, 3 Maret 2025.
Foto/Riyan Rizki Roshali
Pada tanggal tersebut, keduanya kembali absen dari pemeriksaan. Akhirnya, pada Selasa, 4 Maret 2025, janda tiga anak tersebut dan asistennya hadir di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Terhadap tersangka saudari NM dalam dua kali proses BAP sebagai tersangka, diajukan 109 pertanyaan. Terhadap saudara IM, dalam proses dua kali BAP sebagai tersangka diajukan 99 pertanyaan,” jelasnya.
Penyidik telah mengamankan sejumlah bukti untuk melengkapi berkas perkara kasus ini. Menurut Ade Ary, penyidik telah mengumpulkan bukti yang cukup, termasuk dokumen, serta keterangan dari ahli untuk memperkuat kasus tersebut.
“Telah didapatkan bukti yang cukup kemudian adanya barang bukti yang disita, seperti sembilan dokumen, kemudian ada barang bukti dugital, falshdisk, handphone, kemudian hasil ekstraksi barang digital, dan juga keterangan lima ahli," ucapnya.