Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengawasi aktivitas pegiat media sosial atau influencer saham melalui regulasi khusus. Langkah ini diambil usai banyaknya fenomena influencer finansial yang meresahkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyoroti tren masyarakat yang mengandalkan media sosial sebagai sumber informasi keuangan. Perilaku pemengaruh keuangan atau finfluencer pun menjadi perhatian regulator.
Finfluencer memiliki jangkauan luas serta membangun hubungan parasosial dengan pengikutnya, yang dapat berdampak positif dalam edukasi keuangan. Mereka mampu menarik perhatian audiens dan menyampaikan materi keuangan dengan bahasa yang mudah dipahami.
Namun, tidak semua finfluencer memiliki kompetensi yang memadai dalam menyampaikan informasi keuangan dan memahami ketentuan hukum yang berlaku. Beberapa di antaranya bahkan terlibat dalam pengelolaan dana investasi tanpa izin atau melakukan aktivitas yang melanggar regulasi.
"Sehubungan dengan hal tersebut, OJK sedang merancang skema pengaturan dan pengawasan atas perilaku finfluencer dalam meningkatkan kehati-hatian finfluencer atas aktivitasnya di media sosial sehingga mengedepankan Pelindungan Konsumen dan mematuhi ketentuan perundang-undangan lainnya," ungkap Friderica yang kerap disapa Kiki dalam keterangan resmi, dikutip Senin, (10/3/2025).
Meski demikian, OJK tetap mengakui potensi finfluencer dalam memperluas jangkauan edukasi keuangan bagi masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan ini akan dilakukan tanpa menghambat peran mereka dalam menyebarluaskan literasi keuangan.
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:
Video: BEI Lakukan Pertemuan dengan OJK & Pelaku Pasar
Next Article OJK Apresiasi CNBC Indonesia Sebagai Media Terproduktif