Ormas-UMKM Diberikan Prioritas Kelola Tambang, DPR: Ini Bagus!

5 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mendukung upaya pemerintah dalam memberikan kesempatan kepada Organisasi Masa (ormas) maupun Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk mengelola tambang.

Seperti diketahui, Revisi undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara memungkinkan organisasi masyarakat (Ormas) dapat ikut mengelola tambang.

"Pada uu minerba ini secara prioritas bisa diberikan ke koperasi dan ormas. Ini yang menentukan pemerintah sebetulnya. Menurut kami ini bagus bagaimana negara memikirkan setiap instansi di RI punya kesempatan," kata Bambang dalam acara CNBC Indonesia Mining Forum di Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Namun dijelaskannya, terkait kata-kata prioritas yang akan diberikan Pemerintah untuk pengelolaan tambang harus ada kriteria dan aturan main. Hal ini dilakukan agar pengelolaan tambang bisa dirasakan manfaatnya dengan maksimal.

"Untuk semua yang adil ini kita sambut baik. Kita tidak ada masalah," jelasnya.

Sekadar informasi, sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, terbitnya Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) terbaru membuka ruang untuk masyarakat Indonesia bisa menikmati sumber daya alam (SDA) yakni pertambangan di dalam negeri.

Diantaranya adalah UMKM, Koperasi hingga Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan. Bahlil memandang, sejauh ini, pengelolaan tambang yang ada di Indonesia hanya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar.

Terbitnya UU Minerba yang baru sejalan dengan UU Dasar 1945 Pasal 33 yakni Bumi dan Kekayaan Alam yang ada di Indonesia dinikmati sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.


(dpu/dpu)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Pengusaha Berharap Pemerintah Tarik Aturan HBA Ekspor Batu Bara

Next Article Anggota DPR Ini Blak-blakan Sebut Revisi UU Minerba Timbulkan Masalah!

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |