Jakarta, CNBC Indonesia - Volatilitas pasar modal disebut bisa memicu masyarakat untuk menarik nilai tunai dari Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau asuransi unitlink di tahun 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono memprediksi, produk unitlink masih akan menjadi salah satu unggulan asuransi jiwa tahun ini. Meski begitu, porsi unitlink sendiri telah berada pada ekuilibrium yang baru di sekitar 23-28%.
"Namun demikian, kondisi pasar yang kurang kondusif berpotensi menyebabkan peningkatan klaim melalui mekanisme penarikan nilai tunai, mengingat volatilitas pasar modal yang dapat mempengaruhi nilai investasi dalam produk unitlink," kata Ogi dalam jawaban tertulis, Kamis, (22/5/2025).
Sampai dengan akhir tahun 2024, premi unitlink mencapai Rp51,8 triliun atau sebesar 28% dari total premi asuransi jiwa. Secara year one year (YoY), angka premi ini memang belum menunjukkan angka pertumbuhan positif, namun jika melihat performa unit link di tahun 2024 angka ini menunjukkan trend peningkatan sepanjang tahun 2024 ini.
Diketahui, pada Maret 2025, tercatat nilai premi unitlink sebesar Rp10,96 triliun. Angka ini setara 23,23% dari total premi asuransi jiwa.
Sebagaimana diketahui, OJK mencatat premi asuransi komersial pada periode Januari hingga Maret 2025 sebesar Rp87,71 triliun atau turun tipis 0,06% secara tahunan (year on year/YoY).
Pendapatan premi terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 3,08% year on year dengan nilai sebesar Rp47,19 triliun dan premi asuransi umum dan reasuransi terkontraksi sedikit 3,50% year on year dengan nilai sebesar Rp40,52 triliun
Dari sisi pendapatan tentunya komponen pendapatan premi masih mendominasi pendapatan perusahaan asuransi yang mencapai 90% untuk asuransi jiwa dan 94% untuk asuransi umum jika dibandingkan pendapatan yang berasal dari hasil investasi.
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Premi Lari ke Luar, Efek Reasuransi Lokal Tak Bisa Tampung?
Next Article OJK Buka Suara Soal Putusan MK Asuransi Tak Bisa Tolak Klaim Sepihak