Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan rencana pembatasan pemakaian kartu SIM. Denngan merevisi
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No 5/2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Hal itu disampaikan dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri tentang eSIM dan Pemutakhiran Data di Ring Road Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jumat (11/4/2025). Dengan revisi ini, jelasnya, satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya bisa mendaftar maksimal 9 nomor. Yaitu, 3 nomor per operator seluler.
"Kita juga akan menerapkan dalam waktu dekat mengeluarkan Permen lanjutan untuk memperbarui Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 yang meminta pada dasarnya pemutakhiran data oleh operator seluler untuk bisa memastikan bahwa untuk satu NIK sesuai dengan semangat dari Permen Kominfo sebelumnya dibatasi satu NIK itu tiga nomor per operator," kata Meutya, dikutip dari detikinet, Sabtu (12/4/2025).
"Insyaallah dalam berapa lama Pak Sekjen? Kita bisa revisi Permen (Peraturan Menteri)-nya? Sebetulnya Permennya sudah ada tapi waktu itu karena namanya masih Permen Kominfo kita akan ganti dalam bentuk Permen Komdigi dalam waktu paling lama dua minggu ya," sambungnya.
Lalu apa alasan pembatasan tersebut?
Menurut Meutya, langkah itu dilakukan untuk mengurangi penggunaan kartu SIM yang berlebihan.
Di sisi lain, imbuh dia, dalam kasus judi online, banyak ditemukan penyalahgunaan NIK untuk melakukan spam, phising, hingga penyelewengan lainnya.
Saat ini, kata dia, jumlah kartu SIM yang beredar ada 350-an juta. Sementara penduduk Indonesia hanya sekitar 280-an juta jiwa.
Selanjutnya, Meutya meminta operator seluler mengkampanyekan Embedded Subscriber Identity Module (eSIM). Yang diharapkan dapat menekan kasus kejahatan digital di Indonesia.
(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Duh, Kasus Cerai Karena Judi Online Kian Meresahkan
Next Article Maaf Menteri Meutya, Tahan Tangis di Depan Ibu-Ibu Korban Judi Online