Pemkot Semarang | CNN Indonesia
Rabu, 12 Mar 2025 20:25 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah akan membebaskan retribusi bagi masyarakat yang hendak mempergunakan fasilitas publik, utamanya kantor Kecamatan dan Kelurahan.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng mengatakan, hal tersebut menjadi wujud komitmen pihaknya dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Selain itu, langkah ini merupakan bagian dari Program Prioritas 100 Hari Kerja, khususnya dalam mewujudkan Semarang Inklusif.
"Berbagai macam aduan disampaikan bahwa masyarakat mau pakai ruangan kecamatan saja disuruh bayar. Maka saya mohon Pak Sekda nanti supaya mempersiapkan revisi Perwal yang mengatur pembebasan retribusi bagi masyarakat yang akan mempergunakan ruang-ruang publik di dalam kantor Kecamatan dan Kelurahan," kata Agustina di Gedung Moch. Ichsan Balaikota Semarang, Senin (10/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agustina berharap, langkah ini akan mendorong masyarakat untuk semakin memanfaatkan ruang publik secara maksimal. Ini juga merupakan bentuk dukungan Pemkot Semarang agar masyarakat semakin mudah menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang positif.
"Kecuali kita punya aula khusus untuk pernikahan, nah itu berbeda. Kalau ruang kerja (di kantor kelurahan dan kantor kecamatan) yang digunakan untuk masyarakat itu tidak usah bayar," kata Agustina.
Lebih lanjut, Penjabat Sekda Kota Semarang Mochamad Khadhik menjelaskan jika pembebasan retribusi ini sudah sesuai Pasal 60 Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 61 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Jasa Usaha.
Pihaknya kini tengah mengerjakan administrasi yang diperlukan untuk merevisi aturan yang ada.
"Nanti Bapenda akan membuat memo sekaligus konsep surat edaran untuk OPD termasuk Kecamatan dan Kelurahan tentang pembebasan retribusi untuk tempat-tempat yang memang digunakan untuk kegiatan masyarakat," ujar Khadhik.
Meski demikian, dirinya menekankan bahwa tidak semua ruang publik yang menjadi aset Pemerintah Kota Semarang akan bebas dari retribusi.
Pembebasan retribusi ini difokuskan pada kantor kelurahan dan kantor kecamatan. Adapun kegiatan yang diperkenankan untuk bisa mendapatkan pembebasan retribusi ini adalah yang bersifat non-komersial.
"Kalau kegiatan yang sifatnya komersial jelas tetap kena retribusi. Sedangkan untuk kemaslahatan masyarakat misalnya pengajian atau kegiatan-kegiatan pertemuan dalam rangka mendukung program pemerintah misalnya masalah pilah sampah dan sebagainya ya (gratis). Jadi istilahnya yang non komersial," pungkasnya.
(inh)