loading...
Bapenda Provinsi DKI Jakarta menggelar penyuluhan kebijakan PBB-P2 tahun pajak 2025. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta menggelar penyuluhan kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2025 di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan keringanan PBB-P2 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025.
"Kami mengimbau seluruh wajib pajak memanfaatkan insentif yang telah disiapkan, agar pembayaran PBB dapat lebih ringan dan tepat waktu," ujar dia dalam sosialisasi secara daring dikutip, Sabtu (26/4/2025).
Insentif yang ditawarkan antara lain diskon sebesar 10% untuk pembayaran periode 8 April-31 Mei 2025, diskon 7,5% untuk periode 1 Juni-31 Juli 2025 serta diskon 5% untuk pembayaran pada 1 Agustus-30 September 2025.
Selain potongan pembayaran, Bapenda juga menyosialisasikan fasilitas lain seperti pembebasan pokok pajak, pengurangan pokok serta penghapusan sanksi administrasi. Lebih lanjut, kegiatan ini merupakan bagian dari agenda rutin Bapenda untuk meningkatkan literasi pajak daerah, sekaligus menjaring aspirasi dan pertanyaan warga.
"Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat dapat memanfaatkan seluruh fasilitas perpajakan secara optimal sepanjang 2025," kata dia.
(nng)