Pengamat Militer Sebut Seskab Dapat Ditempati Prajurit TNI Aktif

3 hours ago 3

loading...

Presiden Prabowo Subianto dan Seskab Teddy Indra Wijaya. Foto/Arif Julianto

JAKARTA - Perubahan posisi Sekretaris Kabinet ( Seskab ) dalam pemerintahan Prabowo Subianto membuat jabatan tersebut bisa diisi oleh prajurit TNI aktif. Hal itu dikatakan pengamat militer Anton Aliabbas.

Anton Aliabbas mengatakan, terdapat perubahan posisi Seskab dalam pemerintahan Prabowo Subianto . Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara menyebutkan posisi Seskab berada di bawah Sekretaris Militer Presiden. Pasal 48 Perpres tersebut menyebutkan, Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak empat biro dan Sekretaris Kabinet.

"Merujuk pada ketentuan tersebut, maka pos Seskab dapat ditempati oleh prajurit TNI aktif," ujar Anton kepada SindoNews, Kamis (13/3/2025).

Anton menambahkan, merujuk pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pasal 47 ayat (1) RUU TNI, Sekretariat Militer Presiden merupakan 1 dari 15 pos yang dapat diisi oleh prajurit aktif. Dengan demikian, Seskab tetap dapat diduduki prajurit aktif.

Diketahui, dalam DIM RUU TNI, ada penambahan Kementerian/Lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif. Berikut ini isi Pasal 47 ayat (1) DIM RUU TNI: Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretariat Militer Presiden, Intelijen Negara, Siber dan/atau Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, Kelautan dan Perikanan, Penanggulangan Bencana, Penanggulangan Terorisme, Keamanan Laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

"Dan saya pikir, keputusan pensiun dini atau tidak akan dikembalikan lagi kepada Letkol Teddy. Namun, jika merujuk pada ketentuan yang ada, pos Seskab memang dibolehkan untuk diisi prajurit aktif," kata Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) ini.

Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menjelaskan alasan Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya tidak perlu mundur atau pensiun dari anggota militer lantaran menjabat sebagai Sekretaris Kabinet. Maruli menyebut bahwa jabatan yang diemban Teddy di bawah Sesmilpres, tanda kepangkatan tetap harus menempel.

"Beliau sudah setingkat Seskab, sudah ada Perpresnya, Seskab di bawah Sesmilpres, udah jelas itu. Sesmilpres itu semua tentara polisi ada di situ, pangkat tetap nempel, ini perlu dijelaskan, mungkin banyak yang belum mengerti," tandasnya.

(zik)

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |