Pengangkatan Ditunda, CPNS dan PPPK Boleh Mengundurkan Diri?

5 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan tak akan membuat peserta CPNS dan PPPK 2024 yang telah lolos seleksi menjadi gugur atau batal diterima karena adanya pengunduran jadwal pengangkatan sebagai ASN. Bagaimana kalau CPNS atau PPPK mengundurkan diri?

Sebagaimana diketahui, proses pengangkatan untuk CPNS telah disepakati pemerintah dan DPR untuk disesuaikan menjadi 1 Oktober 2025 sedangkan untuk PPPK menjadi 1 Maret 2026.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan, bila para peserta CPNS dan PPPK telah menyelesaikan seluruh proses seleksi dengan baik dan dinyatakan lulus, maka tak perlu khawatir dengan adanya penyesuaian jadwal pengangkatan.

"Karena kan teman-teman itu kan sudah diseleksi, apalagi yang CPNS. Jadi bagi mereka yang sudah dinyatakan lulus SKD, SKB gitu ya, dan kemudian juga sudah diumumkan mereka lulus ya, mereka tetap aman posisinya," kata Aba melalui akun Youtube Kementerian PANRB, dikutip Senin (10/3/2025).

"Jadi tetap kepastian untuk diangkat itu, itu sudah pastilah," tegasnya.

Aba menekankan, bagi para peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi CASN 2024 juga telah terdata di sistem pemerintah. Apalagi proses usul penetapan NIP CPNS telah jatuh pada 22 Februari-23 Maret 2025, dan untuk usul penetapan NI PPPK jatuh pada 1-28 Februari 2025.

Bagaimana kalau CPNS yang mengundurkan diri?

Mengacu Peraturan Menteri PANRB Nomor 6/2024, yang diperkuat dengan ketentuan baru dalam Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025, pemerintah menerapkan sanksi bagi para pelamar CASN yang telah lulus seleksi namun memilih untuk mengundurkan diri.

Pengunduran diri setelah CASN dinyatakan lulus pada tahap akhir dan/atau sudah ditetapkan NIP CPNS atau PPPK-nya, dikenai sanksi oleh pemerintah tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk dua tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.

Namun, ketentuan sanksi ini dikecualikan bagi pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi, kemudian mengundurkan diri sebelum ditetapkan Nomor Induk Pegawai atau NIP.

Ketentuan pengecualian ini telah termuat dalam Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Penjelasan Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri. Dalam surat tersebut, BKN turut memberikan contoh bagi CASN yang lolos seleksi tapi dikecualikan dari pengenaan sanksi blacklist 2 tahun.


(arj/mij)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Pengangkatan CPNS Ditunda

Next Article Siap-siap! Seleksi CPNS Kembali Buka 2025

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |