loading...
Permasalahan tata kelola BBM harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk meningkatkan kualitas BBM. FOTO/Reuters
JAKARTA - Permasalahan tata kelola Bahan Bakar Minyak ( BBM ) harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk segera memperbaiki sistem distribusi serta meningkatkan kualitas BBM di Indonesia. Hingga kini, kualitas BBM di Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara-negara lain di Asia Tenggara.
Menurut data dari Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Indonesia saat ini menjadi satu-satunya negara di Asia Tenggara yang belum menerapkan standar Euro 4. Sementara, Vietnam, Thailand, dan Malaysia telah lebih dulu mengadopsinya.
Bicara Udara (Yayasan Udara Anak Bangsa) menilai bahwa situasi yang sedang dihadapi saat ini dapat menjadi momentum bagi pemerintah melalui Pertamina untuk mendorong peningkatan kualitas BBM ke standar Euro 4.
"Pertalite masih mengandung sulfur 500 ppm dan Pertamax 400 ppm, jauh di atas standar Euro 4 sebesar 50 ppm. Pemerintah harus menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk membenahi pengelolaan BBM agar lebih ramah lingkungan dan berdampak baik bagi kesehatan masyarakat," ujar Co-Founder Bicara Udara, Novita Natalia, di Jakarta, Senin (10/3/2025).
Menurut laporan Vital Strategies, kandungan sulfur yang tinggi dalam BBM memperburuk polusi udara dengan meningkatkan emisi sulfur dioksida (SO2) dan partikel halus (PM2.5), yang berbahaya bagi kesehatan.
"Studi menunjukkan, paparan terhadap polusi udara akibat emisi kendaraan berbahan bakar kotor dapat meningkatkan risiko penyakit paru-paru, jantung, hingga kematian dini," lanjut Novita.
Sebab itu, ia menyampaikan pemerintah perlu segera menetapkan standar BBM rendah sulfur secara menyeluruh dengan menerapkan standar Euro 4 atau bahkan Euro 6 untuk semua jenis BBM guna mengurangi dampak pencemaran udara.
"Perbaikan juga harus mencakup peningkatan transparansi dalam pengelolaan BBM, di mana publik harus mengetahui kualitas BBM yang mereka pakai. Pemerintah juga perlu membuka data mengenai dampak lingkungan dari BBM yang digunakan saat ini," ungkap Novita.
Standar Euro 4 sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor untuk tipe M, N, dan O, serta Keputusan Dirjen Migas Nomor 146.K/10/DJM/2020 mengenai standar dan spesifikasi BBM jenis solar di Indonesia.