Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai bergerak menarik produk minyak goreng kemasan sederhana merek pemerintah, Minyakita yang volumenya kurang dari satu liter atau hanya berisi sekitar 750-800 mililiter (ml) dari peredaran. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso saat ditemui di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Senin (10/3/2025).
"(Minyakita dengan takaran kurang dari 1 liter) yang di lapangan sudah kita tarik, kita sudah mulai tarik," kata Budi.
Adapun kasus pengurangan takaran Minyakita ini bukanlah yang pertama kalinya. Kata Budi, sebelumnya pada 24 Januari 2025 lalu, Kemendag telah mendapati pelanggaran serupa yang dilakukan oleh PT Navyta Nabati Indonesia (NNI). Saat itu, perusahaan langsung disegel dan tak bisa lagi beroperasi.
"Perusahaan (NNI) sudah disegel, jadi sudah nggak bisa beroperasi lagi," ujarnya.
Kasus terbaru terungkap pada 7 Maret 2025. Kemendag, katanya, telah menemukan praktik serupa di PT Artha Eka Global Asia (AEGA). Namun, ketika tim Kemendag mendatangi pabriknya di Jalan Tole Iskandar, Depok, perusahaan tersebut sudah tutup.
Foto: Sejumlah Pekerja mengangkat barang produk minyakita di kawasan pasar Induk, jakarta, (19/2/2025). Pemerintah memastikan stok dan harga bahan pokok menjelang Ramadan dan Idul Fitri 2025 dalam kondisi aman. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Sejumlah Pekerja mengangkat barang produk minyakita di kawasan pasar Induk, jakarta, (19/2/2025). Pemerintah memastikan stok dan harga bahan pokok menjelang Ramadan dan Idul Fitri 2025 dalam kondisi aman. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Kemendag kemudian melanjutkan penyelidikan dan menemukan bahwa PT AEGA telah memindahkan pabriknya ke Karawang.
"Hari ini tim Satgas Polri dan Kemendag sedang berada di Karawang. Kami masih menunggu laporan lengkapnya," jelas Budi.
Budi mengaku bahwa Kemendag sebetulnya sudah lebih dulu mencium adanya kecurangan ini berdasarkan laporan dari masyarakat dan hasil pengawasan timnya di lapangan.
"Sebenarnya dari awal kita sudah tahu, kita antisipasi, dan langsung kita kejar perusahaannya," tambahnya.
Dugaan pelanggaran ini makin ramai diperbincangkan karena harga Minyakita di pasaran juga terpantau di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter, sebagaimana yang ditetapkan pemerintah. Di pasaran, harga MinyaKita sudah tembus di atas Rp 18.000/liter.
(wur)
Saksikan video di bawah ini:
Mendag Ajak Produsen Naikkan Produksi Minyakita Hingga 2 Kali Lipat
Next Article Kerahkan Bulog Urus Minyakita, Prabowo Mau Harganya Rp 15.700/Liter