Pengusaha Sebut Aturan Prabowo Berpotensi Hambat Ekonomi

2 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas akan mulai berlaku penuh bulan Maret mendatang. Kini Peraturan menteri untuk peraturan pelaksanaannya tengah disusun.

Sejumlah asosiasi menyurakan pendapat dan kekhawatiran soal aturan tersebut. Salah satunya adalah Asosiasi E-commerce Indonesia (iDEA) yang menyuarakan beberapa hal dari diskusi yang dilakukan pada Februari ini.

Ketua Umum iDEA, Hilmi Adrianto mengatakan rancangan aturan yang ada membatasi akses ke hampir semua layanan digital. Dia juga menyoroti kerangka penilaian yang diusulkan akan memasukkan hampir semua layanan digital dalam resiko tinggi.

Namun klasifikasi ini tidak melihat adanya langkah perlindungan yang sudah dilakukan oleh setiap platform.

"Melihat hal tersebut, kami merasa bahwa mekanisme klarifikasi resiko ini perlu dijabarkan lebih lanjut dan pelabelan otomatis resiko tinggi ini juga perlu dilihat lebih lanjut lagi agar mendapatkan perlakuan yang setara antar platform," kata Hilmi dalam Media Briefing, Jumat (27/2/2026).

Selain itu juga verifikasi usia belum memilikki standar teknis yang jelas dan seragam. Pada akhirnya, dia menilai akan menimbulkan risiko privasi dan keamanan data, meningkatkan biaya kepatuhan, serta menciptakan fragmentasi sistem antar platform.

Hilmi menegaskan verifikasi usia ini harusnya membuat lingkup digital yang lebih aman. Bukan hanya mengecualikan anak dari platform semata.

"Jika diterapkan secara seragam, regulasi ini tentunya bisa membatasi akses remaja terhadap layanan komunikasi, pendidikan, dan transaksi digital yang justru sudah menjadi bagian dari aktivitas keseharian," jelasnya.

Dampak Pada Ekonomi Digital RI

Hilmi menyoroti pula soal beban administratif yang belum proporsional. Selain itu akan ada beban pada sektor digital di Indonesia karena ada sejumlah kewajiban yang perlu dilakukan, seperti penilaian mandiri, risiko pelaporan, dan kewenangan pengawasan, hingga potensi pembatasan akses untuk remaja.

Bukan hanya itu, menurutnya kondisi ini juga bisa menghambat ke banyak hal dari inovasi hingga pertumbuhan ekonomi digital di tanah air.

Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Meutya Hafid mendampingi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam kunjungannya ke India untuk memperingati Hari Republik India ke-76 pada 24-26 Januari 2025. (Komdigi)Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Meutya Hafid mendampingi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam kunjungannya ke India untuk memperingati Hari Republik India ke-76 pada 24-26 Januari 2025. (Komdigi)

"Sebenarnya situasi ini bisa menghambat inovasi yang ada, memperlambat pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia, dan mengurangi investasi di sektor digital," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama Direktur Eksekutif Modantara (Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia), Agung Yudha memandang regulasi terkait ekonomi digital jika penilaian berbasis risiko tidak cukup jelas akan menyebabkan ketidakpastian hukum. Selain juga memunculkan ketidakpastian perlindungan secara keseluruhan.

"Jadi itu akan menimbulkan juga, karena ketidakpastian hukum adalah salah satu faktor, dan konsistensi implementasi juga adalah salah satu faktor yang penting terkait dengan keputusan bisnis untuk melakukan investasi di sebuah pasar atau di sebuah market. Dan ini tentu saja akan menambah obstacle atau menambah tantangan dari hal tersebut," ucap Agung.

Wakil Ketua Umum Bidang Komunikasi dan Informatika Kadin Indonesia Firlie Ganinduto meminta aturan yang ada untuk diperhitungkan dampak dan implikasinya. Ini diharapkan bisa dilakukan pada seluruh pihak yang ada dalam ekosistem tersebut.

Termasuk memperhatikan dampak aturan baru pada pelaku usaha. Karena merekalah yang akan menjalankan dan memiliki peranan penting dalam ekosistem ataupun ekonomi digital Indonesia.

"Sehingga kita harus memperhatikan beberapa hal yang tadi itu dan sudah saya sebutkan sebelumnya, dan setiap aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, kami ingin menekankan bahwa terutama regulasi digital ini harus implementatif dan adaptif," ujar Firlie.

Diluncurkan Prabowo

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) yang diteken pada 28 Maret 2025 dan berlaku mulai 1 April 2025 diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresideanan.

PP ini mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyaring konten berbahaya, menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, dan memastikan proses remediasi yang cepat dan transparan.

Ilustrasi warga menggunakan aplikasi sosial media di Kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa, (19/7/2022). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)Ilustrasi warga menggunakan aplikasi sosial media di Kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa, (19/7/2022). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Salah satu aspek penting dalam PP TUNAS adalah klasifikasi usia dan tingkat risiko platform digital. Komdigi mengatur pembatasan akses anak terhadap aplikasi di ponsel dan media sosial berdasarkan kategori risiko rendah, sedang, dan tinggi.

Berikut adalah kewajiban PSE dalam PP TUNAS:

  • Menyaring konten berbahaya bagi anak-anak
  • Menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses
  • Melakukan remediasi cepat dan transparan
  • Menerapkan verifikasi usia pengguna untuk mencegah paparan konten negatif
  • Adapun implementasi PP ini akan berlangsung bertahap dengan masa penyesuaian dua tahun.

Berikut adalah kategori website dan aplikasi berdasarkan PP Tunas:

  • Di bawah 13 tahun, hanya boleh mengakses platform yang sepenuhnya aman, seperti situs edukasi atau platform anak.
  • 13-15 tahun, diperbolehkan mengakses platform dengan risiko rendah hingga sedang.
  • 16-17 tahun, bisa mengakses platform dengan risiko tinggi, tetapi harus dengan pendampingan orang tua.
  • 18 tahun ke atas, diperbolehkan mengakses secara independen semua kategori platform.

Namun, PP Tunas tidak menyebutkan secara eksplisit aplikasi yang termasuk kategori risiko rendah, sedang, atau tinggi. Platform seperti X, Instagram, atau YouTube harus melakukan evaluasi sendiri dan melaporkan kategori mereka kepada Kementerian Komdigi.

Berikut adalah aspek penilaian untuk menentukan kategori medsos untuk anak:

  • Berkontak dengan orang lain yang tidak dikenal;
  • Terpapar pada konten pornografi, konten kekerasan, konten yang berbahaya bagi keselamatan nyawa, dan konten lain yang tidak sesuai peruntukan Anak;
  • Eksploitasi Anak sebagai konsumen;
  • Mengancam keamanan Data Pribadi Anak;
  • Adiksi;
  • Gangguan kesehatan psikologis Anak; dan
  • Gangguan fisiologis Anak.

Jika suatu produk, layanan, dan fitur memiliki nilai tingkat risiko tinggi pada salah satu atau lebih aspek di atas, aplikasi tersebut termasuk kategori risiko tinggi sehingga hanya bisa diakses oleh anak usia 16-17 tahun dengan pendampingan orang tua atau dengan bebas untuk usia 18 tahun ke atas.

(dem/dem)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |