Penjambret Gorok Leher Perempuan hingga Robek di Tanah Abang

5 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang perempuan menjadi korban penjambretan yang menggunakan senjata tajam di Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Minggu (9/3) malam.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan pelaku dengan inisial MF (25) itu melukai korbannya, seorang perempuan berinisial KDN (23), dengan pisau hingga mengalami luka serius di bagian leher dan tangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban mengalami luka sobek cukup serius di leher dan jari tangan akibat senjata tajam yang digunakan pelaku," Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Senin (10/3)

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang, katanya, menangkap pelaku setelah berusaha kabur usai mencoba merampas tas korban dengan cara yang brutal.

Susatyo menerangkan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (9/3) sekitar pukul 20.00 WIB di gang kecil Jalan Kebon Kacang I, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang.

"Saat itu, korban tengah berjalan sendirian, tiba-tiba pelaku MF (25) menendangnya dari belakang hingga terjatuh. Tak berhenti di situ, pelaku langsung mengalungkan pisau ke leher korban dan mengancamnya," ujarnya.

Korban yang panik, kata Susatyo, berusaha melawan sambil berteriak meminta pertolongan dan warga sekitar yang mendengar teriakan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Pos Singgah Ramadhan Kebon Kacang.

Pelaku yang panik, kemudian mencoba melarikan diri. Pelaku kemudian tertangkap oleh petugas kepolisian yang sedang berpatroli di sekitar Pos Singgah Ramadhan Kebon Kacang.

"Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Mapolsek Metro Tanah Abang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sobek dan menerima 20 jahitan di leher sebelah kanan serta luka pada jari tangan kiri.

Dari peristiwa tersebut polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah jaket warna hitam, sebilah pisau dapur bergagang kayu, dan satu tas wanita warna hitam berisi dompet dan telepon genggam, serta hasil "Visum Et Revertum" dari RSCM Jakarta Pusat.

Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya SP Sembiring menegaskan bahwa pelaku jambret tersebut akan dijerat dengan pasal berlapis.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," kata Aditya.

(tfq/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |