loading...
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid. Foto: Istimewa
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid bicara pijakan serta alat hukum yang paling konstitusional untuk dapat mengalokasikan dana sekitar Rp1,77 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk subsidi biaya penerbangan haji 2026 sebagai konsekuensi menanggung lonjakan harga avtur dan fluktuasi nilai tukar dolar. Menurut dia, yang paling konstitusional bagi Presiden Prabowo Subianto adalah dengan mengambil kebijakan hukum luar biasa (extraordinary rule) berupa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Menurut dia, Perppu berfungsi sebagai tools atau alat hukum bagi pemerintah untuk bertindak cepat dan luar biasa "extraordinary actions" dalam situasi darurat dan mendesak dan ini merupakan pilihan kebijakan "Beleid" yuridis yang kuat bagi Presiden Prabowo untuk mengatasi kenaikan biaya penerbangan haji yang disebabkan kenaikan avtur. “Menurut hemat saya, kebijakan Perppu adalah produk hukum konstitusional presiden sangat related dengan kondisi objektif dan faktual adanya, karena secara objektif ada UU, tetapi tidak memadai untuk mengantisipasi kenaikan harga avtur,” ujar Fahri Bachmid kepada wartawan, Sabtu (18/4/2026).
Dia menambahkan, sedangkan di sisi yang lain jemaah haji sebagai warga negara dalam keadaan yang demikian tidak boleh menjadi korban atas situasi dan keadaan ini. “Sehingga negara dengan segenap kapasitasnya harus hadir untuk memberikan perlindungan dan kepastian, pada hakikatnya kehadiran negara dalam segala keadaan merupakan sebuah keniscayaan sebab negara memiliki tanggung jawab fundamental untuk melindungi warganya, terutama saat menghadapi situasi yang kompleks seperti ini,” katanya.
Baca juga: PPIH Gelombang Pertama Tuntas Diberangkatkan, Perkuat Layanan Jemaah di Tanah Suci
















































