Pertamina Harap Aturan Kriteria Pengguna BBM Subsidi Segera Diteken

3 hours ago 5

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pertamina Patra Niaga berharap aturan mengenai konsumen yang berhak menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yakni Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) yakni Solar Subsidi dapat segera diteken.

Aturan ini nantinya akan tertuang di dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Direktur Manajemen Risiko PT Pertamina Patra Niaga Rahman Pramono Wibowo menjelaskan bahwa regulasi tersebut sangat penting untuk mendukung pelaksanaan program subsidi tepat sasaran. Pasalnya, hingga saat ini belum ada regulasi yang secara tegas mengatur siapa saja yang berhak membeli BBM bersubsidi khususnya Pertalite.

"Untuk BBM, kami saat ini masih menggunakan peraturan BPH Migas, khusus untuk solar saja, sementara untuk Pertalite itu masih belum ada regulasinya, artinya semua orang masih boleh membeli pertalite," ujarnya dalam RDPU bersama Baleg DPR RI, Kamis (24/4/2025).

Lebih lanjut, Rahman mengatakan bahwa meski Pertamina sudah memiliki sistem pendataan secara lengkap, namun perusahaan belum bisa melakukan pembatasan konsumsi. Hal yang sama juga terjadi pada LPG bersubsidi.

"Nah, LPG pun juga sama, memang belum ada pembatasan apakah ada desil tertentu atau data-data sosial ekonomi kelas tertentu yang diperbolehkan untuk membeli LPG, kalau sudah ada, tentunya kami secara infrastruktur sebenarnya sudah siap untuk melakukan pembatasan-pembatasan tersebut. Demikian, Pak, masukan dari kami," kata dia.

Sebelumnya, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, memberikan sinyal terbaru mengenai kendaraan yang masih dapat menerima subsidi BBM. Usai rapat perdana membahas subsidi BBM dan listrik, Bahlil mengungkapkan bahwa terdapat dua opsi yang sedang dipertimbangkan.

Dua opsi tersebut mencakup rencana untuk mengubah subsidi barang atau produk BBM dan listrik menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT), serta opsi memberikan subsidi BBM hanya kepada jenis kendaraan tertentu yang memenuhi kriteria.

Bahlil mengisyaratkan bahwa kendaraan umum berplat kuning akan tetap dipertimbangkan untuk menerima subsidi BBM.

"Andaikan terjadi subsidi (BLT), nanti sebagian kendaraan umum plat kuning itu masih kita pertimbangkan untuk tidak dicabut subsidinya," ungkap Menteri Bahlil dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian ESDM, dikutip Selasa (5/11/2024).

Bahlil menegaskan penyaluran BBM subsidi maupun listrik harus tepat sasaran. Ia juga menambahkan bahwa subsidi LPG 3 kg tidak akan diubah, mengingat LPG tersebut banyak digunakan oleh masyarakat kecil, termasuk pelaku UMKM.

Di sisi lain, pemerintah sedang dalam tahap revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang BBM. Nantinya, dalam revisi Perpres tersebut akan diatur siapa saja yang berhak menerima BBM bersubsidi.

Bahlil menjelaskan bahwa revisi Perpres ini sedang dalam proses. Untuk keputusannya, pihaknya masih mempertimbangkan mengenai dampaknya terhadap inflasi dan pemerataan ekonomi masyarakat. "Jadi harus betul hati-hati. Setelah ada aturan formulasi akan kita putuskan. Baik terima kasih," jelas Bahlil.


(pgr/pgr)

Saksikan video di bawah ini:

Roadmap Hidrogen Nasional Dirilis, Bahlil Harap Dilirik Investor

Next Article Bakal Diperketat, Ini Mobil yang Masih Bisa Isi BBM Subsidi

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |