Polisi Gerebek Markas Geng Tawuran di Jakut, Sita Sajam hingga Narkoba

6 hours ago 1

CNN Indonesia

Rabu, 12 Mar 2025 19:45 WIB

Polisi menggerebek markas geng tawuran di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Menyita senjata tajam hingga narkoba. Ilustrasi. Polisi menggerebek markas geng tawuran di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Menyita senjata tajam hingga narkoba. (Istockphoto/ Mbbirdy)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menggerebek markas geng tawuran di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Di lokasi tersebut, polisi menyita senjata tajam (sajam) hingga narkoba.

Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari aksi perusakan fasilitas umum yang dilakukan sekelompok orang bersajam. Aksi tersebut terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial.

"Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil menemukan markas atau basecamp yang menjadi tempat berkumpulnya para pelaku," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Ahmad Fuady dalam keterangannya, Rabu (12/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lokasi ini diduga menjadi tempat penyimpanan senjata tajam dan perlengkapan lainnya yang digunakan untuk tawuran," imbuhnya.

Fuady menyebut setidaknya ada tiga kelompok yang yang teridentifikasi terlibat dalam kasus ini. Mereka yaitu Geng One Piece, Geng Texas, dan Geng Samudra, yang semuanya berasal dari Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok

Dia menjelaskan di lokasi polisi menemukan dan menyita 68 sajam berbagai jenis, mulai dari celurit, parang, hingga pedang. Selain itu, juga ditemukan dua buah airsoft gun beserta peluru.

Polisi juga menemukan narkoba di antaranya tiga bungkus ganja kering, 17 plastik klip berisi ganja, serta beberapa plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam aksi tawuran. Yakni, NF seorang residivis kasus kepemilikan senjata tajam dan narkoba serta YM, anggota geng yang diduga aktif dalam aksi tawuran.

"Para pelaku ini memang sengaja menyimpan senjata tajam dalam jumlah besar dan siap digunakan sewaktu-waktu untuk tawuran. Modus operandi mereka sudah terencana," tutur Fuady.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

"Kami juga masih mendalami jaringan mereka untuk mengantisipasi aksi tawuran serupa di masa mendatang," ucapnya.

(tsa/dis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |