loading...
Anggota Komisi VII DPR Bane Raja Manalu khawatir dengan kondisi Bali yang bisa dikategorikan fenomena kelebihan kunjungan turis atau overtourism. Foto/Istimewa
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Bane Raja Manalu khawatir dengan kondisi Bali yang bisa dikategorikan fenomena kelebihan kunjungan turis atau overtourism. Dia menilai kondisinya bakal lebih mengkhawatirkan jika membangun Bandara Bali Utara di Kubutambahan, Buleleng untuk melayani penerbangan low cost carrier (LCC).
Jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali sepanjang 2024 mencapai 6,3 juta kunjungan, naik dibanding 2023 yang mencapai 5,2 juta kunjungan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). “Ketika Bali sudah overtourism, sudah tidak sesuai dengan Tri Hita Karana, sampah dan kemacetan menjadi persoalan, lalu masalah sosial lainnya,” ujar Bane dalam rapat Panja RUU Kepariwisataan, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
“Kenapa harus ada bandara dengan tujuan penerbangan low cost carrier yang akan mendatangkan lebih banyak lagi turis-turis yang tidak kita harapkan? Turis yang tidak membawa dampak ekonomi,” sambung politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Bane mengatakan, indikasi overtourism di Bali salah satunya tampak dari jumlah kendaraan bermotor yang lebih banyak dibanding jumlah penduduk Bali. Berdasarkan data Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali, pada 2022 jumlah penduduk Bali mencapai 4,3 juta jiwa, sedangkan jumlah kendaraan bermotor di Pulau Dewata mencapai 4,7 juta unit.
Belum lagi dampak sosial yang semakin sering terdengar, mengenai wisatawan mancanegara yang berulah, mengganggu ketertiban, bahkan berbuat kriminal di Pulau Dewata. Bane menuturkan, pariwisata Indonesia, termasuk Bali harus dibuat lebih berkualitas.
Salah satu jalannya adalah melalui RUU tentang Kepariwisataan yang saat ini sedang digodok di DPR. “Untuk mengatasi overtourism ini, bisa juga melalui pengenaan pajak pariwisata sehingga turis yang datang adalah turis berkualitas. Pajak pariwisata ini bisa juga digunakan untuk promosi, perbaikan fasilitas, dan lain sebagainya,” ujar Bane.
“Pada prinsipnya kita sepakati bahwa RUU Kepariwisataan harus membawa dampak positif pada pariwisata yang berkualitas dan berdampak ekonomi pada Indonesia,” pungkasnya.
(rca)