Polri Klarifikasi Soal SKK Wajib Bagi Jurnalis Asing

19 hours ago 5

Antara | CNN Indonesia

Kamis, 03 Apr 2025 19:20 WIB

Polri mengklarifikasi bahwa penerbitan surat keterangan kepolisian (SKK) bagi jurnalis asing itu hanya berdasarkan permintaan pihak penjamin. Polri mengklarifikasi bahwa penerbitan surat keterangan kepolisian (SKK) bagi jurnalis asing itu hanya berdasarkan permintaan pihak penjamin. (Foto: iStockphoto/Mihajlo Maricic)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polri mengklarifikasi aturan dalam Perpol Nomor 3 Tahun 2025 terkait dengan penerbitan surat keterangan kepolisian (SKK) bagi jurnalis asing yang hanya berdasarkan permintaan pihak penjamin.

Penegasan itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho ketika mengklarifikasi kabar yang menyebutkan aturan kepemilikan SKK diwajibkan bagi seluruh jurnalis asing.

"Terkait dengan pernyataan wajib, perlu diluruskan bahwa penerbitan SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin. Jika tidak ada permintaan dari penjamin SKK, tidak bisa diterbitkan," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam penerbitan SKK tersebut, kata dia, pihak yang berhubungan dengan Polri adalah pihak penjamin dan bukan WNA atau jurnalis asing.

Irjen Pol. Sandi juga mengatakan bahwa SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing. Tanpa SKK, jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia sepanjang tidak melanggar peraturan atau perundang-undangan yang berlaku.

"Jadi, pemberitaan terkait dengan kata-kata wajib adalah tidak sesuai karena dalam perpol tidak ada kata wajib, tetapi SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin," ucapnya.


Diketahui Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menandatangani Perpol Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Orang Asing.

Pada Pasal 5 ayat (1) huruf b menyebutkan bahwa penerbitan surat keterangan kepolisian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian pada lokasi tertentu.

YLBHI mengkritik

Sebelumnya, Ketua YLBHI M Isnur mengatakan kepolisian tidak berwenang mengatur dan memberikan izin atau pengaturan lainnya mengenai jurnalis, termasuk jurnalis asing.

Dia menuturkan pengaturan mengenai perizinan Lembaga Penyiaran Asing dan Jurnalis Asing sudah diatur secara jelas dalam UU 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan UU 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.

Dalam UU 32/2002 Tentang Penyiaran jo Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing jo Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 42/PER/M.KOMINFO/10/2009 Tentang Tata Cara Memperoleh Izin Bagi Lembaga Penyiaran Asing Yang Melakukan Kegiatan Peliputan di Indonesian

"Perizinan Kegiatan Kerja-Kerja Pers dan Jurnalis Asing merupakan Kewenangan Menteri Komunikasi dan Informatika (Sekarang Menkomdigi). Pengaturan terkait Pers Asing juga telah diatur dalam UU Pers di mana pengawasan dilakukan oleh Dewan Pers yang berisi komponen perwakilan pers dan masyarakat sipil," kata Isnur dalam keterangannya.

(asa)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |