Jakarta, CNBC Indonesia - Keinginan Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus sistem kuota impor mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah mengatakan, sejak 21 Februari 2020 pihaknya sudah meminta pemerintah untuk mengubah sistem kuota impor, namun bukan dengan cara sebatas menghapus sistem itu, melainkan dengan mengubahnya menjadi sistem tarif.
"Atas pentingnya perubahan kebijakan impor ini, pada tanggal 17 Maret 2024 kami kembali mendorong pemerintah untuk mengubah kebijakan impor dari sistem kuota menjadi pengenaan tarif," kata Said melalui keterangan tertulis, dikutip Kamis (10/4/2025).
Dengan bertumpu pada kebijakan tarif, selain mendapatkan barang impor yang lebih fair dan kompetitif, pemerintah menurut Said juga berpeluang mendapatkan penerimaan negara terutama dari bea masuk.
"Namun khusus untuk barang barang impor komoditas hajat hidup orang banyak perlu mendapatkan pembebasan tarif," tegasnya.
Said mengatakan, selain untuk merespons kebijakan pengenaan tarif tinggi Presiden AS Donald Trump ke berbagai negara, termasuk Indonesia, pengubahan sistem kuota impor ini juga penting karena selama ini dipakai menjadi ajang berburu rente, antara pemilik otoritas dengan pengusaha kroninya.
Said mengatakan, kebijakan kuota impor terbukti telah banyak membuat kasus hukum yang dipicu penyalahgunaan kewenangan dari pelaksanaan kebijakan kuota impor. Misalnya, kasus kuota impor beras tahun 2007, kasus kuota impor daging sapi tahun 2013, kasus kuota impor gula kristal tahun 2015, kasus kuota impor bawang putih tahun 2019.
"Munculnya sederet kasus ini, kami di Badan Anggaran DPR pada 21 Februari 2020 sudah meminta pemerintah untuk mengubah kebijakan impor dengan sistem kuota menjadi penerapan impor berbasis tarif," ucap Said.
(arj/mij)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Pengusaha Tekstil Khawatir RI Banjir Produk Dumping & Ilegal
Next Article Neraca Dagang RI Surplus US$2,47 M, Tembus 54 Bulan Beruntun