PTUN Kabulkan Gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen, SMAN 1 Kota Bandung Terancam Disita

1 day ago 3

loading...

Lahan dan bangunan SMAN 1 Bandung di Jalan Ir H Juanda (Dago), Kota Bandung, Jawa Barat terancam disita menyusul putusan PTUN Bandung yang mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK). FOTO/IST

BANDUNG - Lahan dan bangunan SMA N 1 Bandung di Jalan Ir H Juanda (Dago), Kota Bandung, Jawa Barat terancam disita menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Bandung yang mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK). Putusan itu dibacakan majelis hakim PTUN yang menyidangkan perkara itu secara online atau e-court, Kamis (17/4/2025).

"Mengadili dalam eksepsi menyatakan eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tak diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya," demikian bunyi putusan hakim PTUN Bandung, Kamis (17/4/2025).

Putusan itu berarti pengadilan menolak eksepsi tergugat Kepala Kantor Pertanahan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung dan tergugat intervensi Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar) dalam perkara sengketa lahan SMAN 1 Bandung yang terdaftar dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.Bdg itu.

Dalam poin kedua amar putusan, PTUN menyatakan sertifikat hak pakai nomor 11/Kel.Lebak Siliwangi, terbit 19 Agustus 1999, surat ukur tanggal 12 April 1999 no 12/Lebak Siliwangi/1998, luas 8.450 meter persegi atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Cq Kantor Wilayah Provinsi Jabar, batal.

Kemudian poin putusan selanjutnya, tergugat wajib mencabut sertifikat hak pakai nomor 11/Kel.Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, surat ukur tanggal 12 April 1999 no 12/Lebak Siliwangi/1998.

PTUN juga mewajibkan tergugat untuk menertibkan sertipikat HGB tanah tersebut atas nama penggugat. Dalam hal ini, pemilik sah dari lahan yang digunakan SMAN 1 Bandung adalah PLK.

"Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara secara tanggung-renteng sejumlah Rp440.000 (empat ratus empat puluh ribu rupiah)," isi putusan tersebut.

Sementara itu, Kepala SMAN 1 Bandung Tuti Kurniawati mengatakan, terkait hasil putusan PTUN yang mengabulkan seluruh gugatan penggugat, Biro Hukum Pemprov Jabar sedang mempersiapkan langkah-langkah upaya Hukum selanjutnya.

"Salah satunya banding dan langkah-langkah yang lainnya. Pada waktunya tim Biro Hukum Pemprov Jabar akan menyampaikan langkah-langkah konkret kepada kami," kata Kepsek Tuti Kurniawati, Jumat (18/4/2025).

Hendri, kuasa hukum Perkumpulan Lyceum Kristen, mengatakan, belum bisa memberi tanggapan terkait putusan PTUN yang mengabulkan seluruh gugatan kliennya karena belum melihat putusan di e-court.

"Pagi pak. Maaf skrg saya sedang libur dan saya juga belum lihat di e-court, karena kantor libur, maaf. Jadi saya belum bisa beri tanggapan. Yang terbaik adalah cari jalan tengah atau damai, tks," kata Hendri melalui pesan singkat yang dikirim ke wartawan.

(abd)

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |