loading...
Lahan dan bangunan SMAN 1 Bandung di Jalan Ir H Juanda (Dago), Kota Bandung, Jawa Barat terancam disita menyusul putusan PTUN Bandung yang mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK). FOTO/IST
BANDUNG - Lahan dan bangunan SMA N 1 Bandung di Jalan Ir H Juanda (Dago), Kota Bandung, Jawa Barat terancam disita menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Bandung yang mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK). Putusan itu dibacakan majelis hakim PTUN yang menyidangkan perkara itu secara online atau e-court, Kamis (17/4/2025).
"Mengadili dalam eksepsi menyatakan eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tak diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya," demikian bunyi putusan hakim PTUN Bandung, Kamis (17/4/2025).
Putusan itu berarti pengadilan menolak eksepsi tergugat Kepala Kantor Pertanahan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung dan tergugat intervensi Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar) dalam perkara sengketa lahan SMAN 1 Bandung yang terdaftar dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.Bdg itu.
Dalam poin kedua amar putusan, PTUN menyatakan sertifikat hak pakai nomor 11/Kel.Lebak Siliwangi, terbit 19 Agustus 1999, surat ukur tanggal 12 April 1999 no 12/Lebak Siliwangi/1998, luas 8.450 meter persegi atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Cq Kantor Wilayah Provinsi Jabar, batal.
Kemudian poin putusan selanjutnya, tergugat wajib mencabut sertifikat hak pakai nomor 11/Kel.Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, surat ukur tanggal 12 April 1999 no 12/Lebak Siliwangi/1998.
PTUN juga mewajibkan tergugat untuk menertibkan sertipikat HGB tanah tersebut atas nama penggugat. Dalam hal ini, pemilik sah dari lahan yang digunakan SMAN 1 Bandung adalah PLK.
"Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara secara tanggung-renteng sejumlah Rp440.000 (empat ratus empat puluh ribu rupiah)," isi putusan tersebut.
Sementara itu, Kepala SMAN 1 Bandung Tuti Kurniawati mengatakan, terkait hasil putusan PTUN yang mengabulkan seluruh gugatan penggugat, Biro Hukum Pemprov Jabar sedang mempersiapkan langkah-langkah upaya Hukum selanjutnya.
"Salah satunya banding dan langkah-langkah yang lainnya. Pada waktunya tim Biro Hukum Pemprov Jabar akan menyampaikan langkah-langkah konkret kepada kami," kata Kepsek Tuti Kurniawati, Jumat (18/4/2025).
Hendri, kuasa hukum Perkumpulan Lyceum Kristen, mengatakan, belum bisa memberi tanggapan terkait putusan PTUN yang mengabulkan seluruh gugatan kliennya karena belum melihat putusan di e-court.
"Pagi pak. Maaf skrg saya sedang libur dan saya juga belum lihat di e-court, karena kantor libur, maaf. Jadi saya belum bisa beri tanggapan. Yang terbaik adalah cari jalan tengah atau damai, tks," kata Hendri melalui pesan singkat yang dikirim ke wartawan.
(abd)