Jakarta, CNBC Indonesia - PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) mengumumkan pengunduran diri Addin Jauharudin dari kursi Komisaris. Pengunduran diri tersebut karena Ia merangkap jabatan sebagai Komisaris Independen PT. Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS).
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), pemberitahuan terkait rangkap jabatan tersebut terjadi pada tanggal 20 Mei 2025.
"Dengan diangkatnya Sdr. Addin Jauharudin sebagai Komisaris Independen PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) sehingga terjadi jabatan rangkap pada posisi Sdr. Addin Jauharudin sebagai anggota Dewan Komisaris BUMN, yakni PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk," tulis manajemen, Jumat (23/5).
Sementara, merujuk pada Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor: PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN, kecuali berdasarkan penugasan khusus dari Menteri.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka jabatan Addin Jauharudin sebagai anggota Dewan Komisaris PT Waskita Karya (Persero) Tbk berakhir karena hukum terhitung sejak tanggal 16 Mei 2025.
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Cara Jadi Miliarder Lewat Saham Mulai dari Rp10 Juta
Next Article Pengadilan Cabut Permohonan PKPU Atas Waskita (WSKT)